Dirgantara7.com//Medan -Polsek Medan Area melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4, khususnya diwalayah hukum Polsek Medan Area Polrestabes Medan, Kamis (05/08/2021) Pukul 10 : 00 WIB s/d 11 : 00 WIB.
PPKM Level 4 yang dilaksanakan Polsek Medan Area sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan surat perintah Kapolsek Medan Area Nomor : Sprin/703/VIII/Ops 1.2/2021 tanggal 5 Agustus.
Adapun personel yang ikut melaksanakan kegiatan PPKM Level 4 yaitu Kapolsek Medan Area Kompol. Faidir Chan, SH, MH, Wakapolsek AKP. Tri Eko, Kanit Intelkam AKP. Syafrizal, Kanit Binmas Ipda. Sartoni, SH, Kasi Humas Aiptu. Hery, Panit 1 Binmas Aiptu. Junaedi dan Tiga Pilar, Kelurahan Tegal Sari 3.
Kapolsek Medan Area Kompol. Faidir Chan, SH, MH, mengatakan” Kita mekaksanakan kegiatan PPKM Level 4 untuk mencegah penyebaran Covid – 19 dengan cara membagikan 200 helai masker kepada masyarakat / pengandara, yang berada di Wilayah Hukum Polsek Medan Area.
” Selain itu, kita juga melakukan penindakan, peneguran dan himbauan / sosialisasi PPKM Level 4 kepada masyarakat / pengandara” ujarnya
Lanjut Faidir, sasaran PPKM Level 4 yang kita lakukan disejumlah warung kopi dan masyarakat yang melintas di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area.
” Untuk hasil yang dicapai selama berlangsungnya kegiatan PPKM Level 4 yaitu pemberian masker, teguran lisan 5X, tidak memakai masker 9X, tidak menjaga jarak 6X, penempelan brosur himbauan / pembagian surat edaran dari Walikota Medan, himbauan / sosialisasi 5X dan pelaku usaha yang melanggar nihil” jelas Kapolsek.
Rilis/Okta