Malang,–Dirgantara7.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
“Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020,” kata dia.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
3. SS selaku security officer. Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
5. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.
6. TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (Red)