Dirgantara 7.Com // Kab. Subang,Prov Jabar- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Dalam rangka Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH, melalui Kapolsek Subang KOMPOL Yayah Rokayah menyambangi tempat wisata waterboom Atlantik Jum’at, (14/5/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Subang, Panit Binmas Polsek Subang, dan Bhabinkamtibmas Polsek Subang
Dalam sabangan itu, Yahya Rokayah Memberikan Himbauan kepada pengelola agar membatasi pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas dan selalu menerapkan protol kesehat dengan melakukan pengecekan suhu, menyediakan tempat mencuci tangan, melakukan penyemprotan handsanitizer pada setiap pengunjung dan memasang spanduk himbauan prokes covid-19.,” Papar Yaya di sela pemeriksaan fasilitas prokes.
Lajut, Dia Menegaskan agar pengelola membatasi jam oprasional s/d pukul 16.00 WIB dan memberikan peringatan tegas juga bagi para pengujung agar selalu mematuhi protol kesehatan pada saat berada di lokasi waterboom.
Dimintai, keterangannya pengelolah wisata waterboom Syahid,menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang ada utuk pengunjuk sekarang kita batasi tidak seperti biasanya yakni dari 100 % tigal 50 persen dan kita menywdiakn fasilitas sesuai protkes seperti handsanitazer,alat cek suhu, cuci tangan serta memperaiapkan masker bagi pengujung yang tidak sempata membawanya,”Tukasnya.
Hasil pantawan media ini di wilayah wisata tersebut para pengunjung terlihat tertib dan mematuhi apa yang menjadi aturan pemerintah tentang (Protkes).
Rilis : Jajang