Buserdirgantara7.com//Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam SH.,MH merelease Tindak Pidana Pencurian motor (Curanmor). Bertempat di ruang lobby Parama Datwika Polres Sinjai, pada Rabu (14/04/2021).
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa Tim resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 04.00 wita.
“Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku curanmor lintas Kabupaten yakni lel. AA (24), pek. tidak ada, alamat dusun mattoana, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai dilakukan penangkapan di rumahnya alamat pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lel. RN (17), dilakukan penangkapan di jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Dan lelaki WN (19), dilakukan penangkapan di jalan Amana Gappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Pelaku Lelaki WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat.
“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya”, Ujarnya.
Adapun Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor.
“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor”, sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tutup Kapolres Sinjai.
Rilis : Abas