Aceh Tamiang ,– Dirgantara7.com | Kapolres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh, AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres laksanakan konferensi pers akhir tahun di Mapolres setempat, Sabtu (31/12).
AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Kabag Ops, AKP Surya Purba, SH, MH, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK, MH, Kabag Log Kompol Yusrinaldi, Kasat Lantas, AKP Iwan Haji, S. Pd, M. Si, Kasat Narkoba AKP Yusra Aprilia, SH, MH, Kasi Propam Iptu Syahrial, Kasi Humas AKP Untung Sumaryo.
Kapolres, AKBP Imam menyampaikan rangkaian pengungkapan penegakan hukum dilaksanakan jajarannya selama tahun 2022.
“Rentetan tindak pidana telah dilaksanakan proses hukum pihak Polres Aceh Tamiang dalam setahun ini ada yang menurun dan ada yang meningkat per item pelanggaran tindak pidananya,” kata AKBP Imam Asfali, SIK.
Menurutnya, di Satuan Lalulintas, terdapat beberapa item tindak pidana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang banyak kasusnya, sebagian besar telah dilimpahkan ke Kejari setempat.
“Sebanyak 90 persen sudah diserahkan ke Kejari Aceh Tamiang terkait tindak pidana umum dan khusus, sisanya masih dalam proses karena waktu kejadiannya antara bulan November dan Desember 2022,” sebut Kapolres Aceh Tamiang.
Kata AKBP Imam, untuk kasus penyalahgunaan narkotika juga sebagian besar sudah diserahkan ke pihak Kejari Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut, tinggal beberapa kasus barangkali masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Untuk kinerja para kesatuan dijajaran Polres Aceh Tamiang, saya berikan apresiasi kepada para Kasat beserta personilnya telah melaksanakan tugas dengan baik serta memberikan tingkat pelayanan sesuai harapan semua pihak,” ucap AKBP Imam bangga.
item tindak pidana yang paling menonjol adalah tidak pidana kriminal umum yakni kasus pencurian, sementara untuk tindak pidana khusus masih berada pada level stabil, sementara kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) yakni kasus pelecehan dan pencabulan meningkat 100 persen tahun ini.
Kapolres menilai, tindak pidana ringan terkait pencurian, pencemaran, serta item lainnya masuk dalam ranah Qanun Aceh tentang Peradilan Adat dapat diselesaikan ditingkat desa difasilitasi Bhabinkamtibmas.
“kasus tersebut tidak naik ke proses hukum pidana lebih lanjut, kecuali para oknum pelaku tindak pidana tingan tersebut sudah berbuat berulangkali, akan dinaikkan prosesnya oleh pihak Polsek,” papar AKBP Imam Asfali.
“Tingkat tindak pidana PPA tahun 2021 hanya ada 2 kasus, sementara tahun ini 5 kasus, ini menjadi tugas kita bersama untuk mengupayakan pencegahan dengan saling mengawasi dan berikan edukasi,” tegasnya.
Kapolres menyebutkan, dimasa kepemimpinannya di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang lebih mengedepankan program edukasi dan himbauan terkait gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Peran Bhabinkamtibmas lebih difungsikan ditingkat desa dalam memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar terhindar dari tindak pidana sewaktu-waktu dapat terjadi,” terangnya.
Harapannya, kedepan agar lebih ditingkatkan himbauan dan edukasi bagi masyarakat dalam berbagai bidang guna meminimalisir terjadinya tindak pidana oleh setiap orang dalam Wilkum Polres Aceh Tamiang.
Hadir dalam Konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK, Kabag Ops AKP Surya Purba, SH. MH, Kabag Log, Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, Kompol Yusrinaldi, Kasat Reskrim AKP M. Isral SIK. MH, Kasat Narkoba AKP Yusra Aprilla, SH. MH, Kasat Lantas AKP Iwan Haji S,Pd M.Si, Kasi Propam Iptu Syahrial SH, para personil Humas Polres Aceh Tamiang dan para insan pers.
(Yusdedi)