Garut, Buserdirgantara7.com – Pada saatnya nanti di pelaksanaan Pilkades, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut,H. Wawan Nurdin, menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tanggal 15 Mei 2023, merupakan hari libur untuk pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 400.10.2/2519/DPMD tentang Hari Libur dalam rangka adanya Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut, Jawa-Barat, hal itu yang diberlakukan untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Garut. Sementara untuk pegawai swasta hari libur disesuaikan dengan desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
“Pada tanggal 15 Mei (Senin) itu kita adakan hari libur untuk Pemda, dan untuk swasta sebatas desa-desa atau warga masyarakat desa yang ada Pilkades,” ucap Wawan, Rabu,(10/05/2023).
Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut pada 15 Mei mendatang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, di mana setiap panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tingkat desa diwajibkan untuk menyediakan handsanitizer, masker, dan peralatan untuk mencuci tangan.
“Saya mewajibkan tidak bersentuhan antara individu, termasuk mungkin pengecekan suhu tubuh,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023, pihaknya sudah memberikan tugas kepada panitia tingkat kabupaten untuk menyebar dan berada di desa lokasi pelaksanaan pilkades, di mana pemberangkatannya sendiri akan dilaksanakan pada hari Sabtu pukul 4 sore.
“Termasuk Pak Bupati juga membuat surat perintah kepada para Kepala SKPD dan sudah diatur dari 33 SKPD ini sudah ada surat tugasnya sama untuk berada dan menginap di desa-desa yang 82 desa yang mengikuti pilkades serentak,” jelasnya.
Wawan menyampaikan bahwa saat ini persiapan menjelang Pilkades Serentak di Kabupaten Garut sudah berjalan dengan baik, di mana tim PPKD Tingkat Kabupaten Garut juga sudah melakukan monitoring kesiapan alat pemungutan suara seperti kotak suara dan bilik suara, yang saat ini sudah tersedia di masing-masing desa.
“Kita sampaikan kepada para calon ini bahwa proses pemilihannya juga harus dengan proses yang baik, jadi biar nanti siapa saja yang ditakdirkan menjadi pemimpin ini bisa didukung oleh para calon yang belum ditakdirkan untuk menjadi pemimpin,” imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa adanya pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 di Kabupaten Garut akan dilaksanakan di 976 TPS yang tersebar di 82 desa pada 28 kecamatan.
Sedangkan untuk jumlah Calon kepala desa (Cakades ) yang sudah ditetapkan adalah sebanyak 308 orang, dengan jumlah bakal calon 2 orang sebanyak 24 orang di 12 desa, jumlah bakal calon 3 orang sebanyak 66 orang di 22 desa, jumlah bakal calon 4 orang sebanyak 88 orang di 22 desa, dan jumlah bakal calon 5 orang sebanyak 130 orang di 26 desa, pungkasnya.( Diky )