Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Kades di Bekasi Korupsi Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Rp 233 Juta, Ditahan Kejaksaan

buserdirgantara7
102
×

Kades di Bekasi Korupsi Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Rp 233 Juta, Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Img 20230713 Wa0126

Bekasi,–Dirgantara7.com // Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan Hanapi, Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Hanapi ditahan karena melakukan tindak pindana korupsi dengan melakukan pemotongan dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketika itu, ia menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut,” kata Ricky pada Kamis (13/7/2023).

Ia menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap adanya laporan kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.Dalam prosesnya kepolisjan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.

Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dgn spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat,” jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan yakni satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19,” imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458