Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Kabur Usai Korbannya Teriak, Begal di Palembang Tak Sadar Masuk Rumah Polisi

buserdirgantara7
151
×

Kabur Usai Korbannya Teriak, Begal di Palembang Tak Sadar Masuk Rumah Polisi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 05 18 13 39 99

PALEMBANG,  – Dirgantara7.com | Nasib sial dialami Rizki Saputra (22) dan rekannya Diki (26). Maksud hati hendak melarikan diri usai diteriaki korbannya, mereka malah tertangkap warga lantaran masuk ke rumah seorang anggota polisi.

Akibatnya, Rizki dan Diki pun menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polrestabes Palembang.

Kejadian itu bermula saat kedua pelaku melakukan aksi begal terhadap Ali (36) yang merupakan pedagang pempek keliling dengan menggunakan motor.

Ketika korban melintas di kawasan Pasar Induk Jakabaring, kedua pelaku langsung memepet korban dan memaksanya turun dari motor.

Ali pun melawan sembari berteriak minta tolong. Akibatnya, kedua pemuda ini langsung kabur.

Saat kabur, keduanya bermaksud bersembunyi di rumah warga. Ia tak sadar bahwa rumah yang dimasukinya adalah milik polisi sehingga keduanya langsung tertangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah 2 kali beraksi di hari yang sama.

Aksi pertama itu mereka lakukan di kawasan Jalan Gubernur Haji Bastari pada pukul 03.00 WIB. Mereka merampas motor pedagang sayur yang ketika itu sedang melintas.

“Merasa berhasil, keduanya kembali merencanakan aksi yang sama dengan membegal pedagang pempek,” beber Haris.

Dari keduanya, polisi mendapatkan senjata api rakitan serta senjata tajam beserta 3 butir peluru.

Saat ini, petugas melakukan pengembangan lantaran diduga ada lokasi lain yang dijadikan tempat pelaku membegal korban.

“Sekarang masih kami kembangkan,” jelas Kasat.

Sementara itu, tersangka Rizki mengaku bahwa senjata api rakitan itu ia dapatkan dari temannya yang telah digadaikan sebesar Rp 700.000.

“Belum pernah ditembak, saya baru pakai sekali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458