Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Kabid Penataan Desa DPMD Garut : Tahun 2023 Ada 24 Desa yang Akan Dimekarkan

buserdirgantara7
2642
×

Kabid Penataan Desa DPMD Garut : Tahun 2023 Ada 24 Desa yang Akan Dimekarkan

Sebarkan artikel ini
Img 20230531 Wa0113

Garut, Buserdirgantara7.com – Seiring dengan padat dan bertambahnya jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Garut. Maka di tahun 2023 ini mengacu atau berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomer 1 tahun 2017. Dimana yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan tersebut ada 24 desa di Kabupaten Garut, Jawa-Barat yang akan segera untuk dimekarkan.

Hal itu tersebut, dikatakan oleh Kepala bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Garut. H, Dedi, saat diwawancarai Buserdirgantara7.com diruang kerjanya. Rabu,(31/05/2023). Menurut Dedi, dari adanya hasil saat melakukan evaluasi akhir di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu,Kabupaten Garut, Jawa-Barat. Dimana Desa Cibunar sebagai salah satu Desa yang memenuhi syarat mutlak untuk melaksanakan pemekaran.

“Ya syukur alhamdulillah di tahun ini ada 24 desa yang akan melaksanakan pemekaran, dimana telah memenuhi syarat berdasarkan Permendagri no 1 tahun 2017,”ujar Dedi kepada Buserdirgantara7.com

Lanjut Dedi, kini pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas support dari Komisi I DPRD Garut dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat ini.

“Saya atasnama Kabid penataan desa dan atasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ). Berterima kasih kepada Komisi I DPRD Garut yang terus mensupport kami dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat yang memang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan adanya pemekaran,”terangnya.

Dijelaskan Dedi, adapun sebagai salah satu syarat adanya pemekaran ini. Yaitu, ketika desa akan melaksanakan pemekaran panduannya hanya satu di Permendagri 1 tahun 2017 pasal 7. Yang mana, salah satunya Desa itu berdiri sudah lebih dari 5 tahun.

Seperti halnya, khusus di wilayah pulau Jawa, bahwa jumlah penduduk tidak kurang dari 6000 dikali 2 jadi 12000, kemudian jumlah kartu keluarga (KK) 1200 dikali 2 jadi 2400.

“Persyaratan pemekaran panduannya hanya satu yakni Permendagri 1 tahun 2017 pasal 7, salah satunya Desa sudah berdiri lebih dari 5 tahun, kemudian jumlah penduduk 12.000, dan jumlah KK 2400 masing-masing dibagi dua,”jelasnya.

Sedangkan untuk di Kabupaten Garut sendiri. Menurutnya, kalau berbicara penduduk yang memenuhi syarat jika dijadikan landasannya jumlah penduduk itu hanya di Desa Sukasenang, Banyuresmi. Tapi, lanjut Dedi, untuk desa yang lainnya karena bicara di aturannya atau, jumlah penduduk atau KK, jadi pihaknya menjadikan landasannya jumlah KK.

“Dari yang 24 desa itu, beberapa hari yang lalu kami rapat bersama komisi I DPRD Garut dan Disdukcapil, Alhamdulillah semuanya itu memenuhi syarat untuk melaksanakan pemekaran,”terang Dedi.

Dedi menyebutkan, proses pemekaran ini sudah berlangsung lama, awalnya rencana memang keinginan Gubernur Jawa Barat. Dari tahun 2019 mulai sosialisasi.

“Intinya Pak Gubernur berkeinginan di Jawa-Barat ini jumlah desanya bertambah lebih banyak, karena dibandingkan kabupaten/kota di luar Jabar itu lebih banyak, kalau di Jabar itu hanya 3500 jumlahnya, di luar Jawa seperti di Jateng dan Jatim hampir 7000 dan 8000 jumlah desanya,”ungkapnya.

Diketahui, untuk kabupaten Garut 24 desa yang memenuhi syarat di bulan Juni sudah melaksanakan pemekaran. Dari informasi yang didapat, DPMD Jawa-Barat segera menargetkan di bulan Juli Tahun 2023, Desa yang melaksanakan pemekaran sudah masuk. Ya mungkin nantinya, Pemerintah Provinsi Jabar akan mensupport bantuan terkait dengan anggaran untuk Desa yang akan melaksanakan pemekaran, pungkas Dedi. ( Diky )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458