Dirgantara7.com//Bandar Lampung Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap AD (48) dan AS (30) sesaat hendak melakukan transaksi penjulan mobil.
Keduanya ditangkap lantaran menjual 1 unit mobil dengan kelengkapan BPKB yang diduga palsu.
AD (48) sendiri berprofesi sebagai mekanik warga Desa kali asin, Natar, Lampung Selatan sedangkan AS (30), warga desa Pemanggilan, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku AD (48) dan AS (30) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Pom Bensin yang terletak di wilayah Raja Basa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, (01/10/ 2023) malam.
“Keduanya kita amankan saat akan menjual mobil dengan kelengkapan BPKB yang diduga palsu” ujar Kompol Dennis.
Menurut Dennis, Keduanya memesan BPKB palsu dari FH (DPO) sebagai kelengkapan 1 unit mobil merk Toyota Cayla warna putih dengan Nopol BE 1193 RF.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku FH, yang kita duga sebagai penyedia BPKB palsu tersebut” ungkap Dennis.
Kompol Dennis mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini menawarkan kendaraan yang 1 unit mobil Toyota Calya dengan harga 70 juta.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya keduanya berhasil kami amankan” ujar Kompol Dennis.
Selain kedua pelaku, petugas menyita 1 unit mobil merk Toyota Cayla warna putih Nopol BE 1193 RF, 1 buah buku BPKB.
Akibat perbuatannya tersebut, Keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang perbuatan memakai surat palsu.
Editor hepi suhara