Jakarta ,- Dirgantara7.com | Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dikembalikan ke polisi. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
“Memang berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Ade belum menjelaskan detail apa saja yang harus dilengkapi dari berkas perkara pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) itu. Dia mengatakan berkas itu harus dilengkapi dari sisi formil dan materiil.
“Formil maupun materiil,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kejati juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy.
“Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Reda menuturkan saat ini pihaknya tengah meneliti dan mempelajari berkas AG. Dia mengatakan berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.
“Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat,” ujarnya.
“Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak,” sambungnya.
(Red)