Dirgantara7Com//SINJAI, Sul-Sel. Sehubungan dengan terbitnya izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) harus disikapi dengan pengetahuan pengelolan HKM yang baik oleh masyarakat Desa Bonto.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, SP., M.SP saat membuka sosialisasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kehutanan di Aula Kantor Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin (12/07/2021).
Dikatakannya, dengan terbitnya izin HKM, maka hutan negara di Desa Bonto kini bisa digunakan pemanfaatannya untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Pemberdayaan Masyarakat Setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Untuk itu, lanjut Andi Kartini, masyarakat Desa Bonto harus paham dulu, seperti apa pemanfaatan hutan negara ini.” Jangan sampai karena menganggap sudah ada izin lalu masyarakat berbuat semaunya saja di hutan tersebut,” katanya
Olehnya itu, menurutnya, masyarakat harus mengikuti sosialisasi ini dengan serius agar bisa paham dan tidak salah langkah dalam pengelolaan HKM ini nantinya.
Perempuan yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai ini mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan, meskipun nantinya dikelola oleh masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik maka kelestarian lingkungan terjaga, kesejahteraan masyarakat pun tercapai.
Selain Sosialisasi, Wakil Bupati juga langsung melakukan penanaman pohon bersama Kepala KPH Jeneberang II, di depan Kantor Desa Bonto.
Rilis : Abas