Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Ironis Dunia Kelam Pendidikan Di Kabupaten Tebo, Kenakalan Murid Kelas 3 SD Berujung Sangsi Di Keluwarkan Dari sekolah

buserdirgantara7
376
×

Ironis Dunia Kelam Pendidikan Di Kabupaten Tebo, Kenakalan Murid Kelas 3 SD Berujung Sangsi Di Keluwarkan Dari sekolah

Sebarkan artikel ini
Img 20230923 Wa0215

Tebo, Buserdirgantara7com — Kembali sejumlah awak media meminta confirmasi kepada kepalah SDN 149 kabupaten Tebo, Sabtu 23/09/23. Setelah sempat mencuat nya informasi yang beredar terkait arogansi Kepala sekolah sehingga harus mengeluwakan salah satu murid kelas 3 SD dari sekolah ,

IMG-20230923-WA0216Dari hasil wawancara awak media Supriyanti SPD i kepala sekolah SDN 149 mengatakan solusi/kebijakan yang di ambil pihak sekolah di keluwarkan anak tersebut merupakan inisiatif dari sekolah dari hasil rembuk dengan para guru

Sedangkan catatan untuk
Pelaku” S,09 sendiri merupakan anak yang nakal,Dia Pencuri dan ironis nya lagi memiliki julukan ketua geng sedangkan untuk korban sendiri” merupakan anak yang berprestasi,sring mengikuti kontestasi sekolah, kalau S tidak di keluarkan maka orang tua korban akan memindahkan anak nya, ucap kepsek

Terlepas dari surat pernyataan yang di tekankan kepada orang tuwa pelaku agar tidak menyebar informasi ini keluar dengan alasan menjaga image pelaku tersebut (S)”

Apa upaya dari sekolah yang notabene sebagai pendidik yang menciptakan manusia sebagai insan yang berfikir, peran sekolah dimana, terkait kenakalan siswa, Guru harus  Bertindak Sebagai Mentor. Mempererat Hubungan Guru dan Siswa. Berikan Contoh yang Baik
Memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua, apakah ini sudah terlaksana?? Apakah ada undang undang tersendiri yang mengatur anak yang nakal harus di keluwarkan dari sekolah.

Sedangkan Mahkamah konstitusi memutuskan batas usia anak yang bisa di mintai pertanggung jawaban hukum adalah 12 tahun. Pasal 331 UU 1/2023 Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp225 ribu.

Sangat miris dan di sayangkan merupakan dunia kelam pendidikan,husus nya di kabupaten Tebo, di karnakan anak tidak berprestasi melakukan kesalahan,dan di dalam ruang lingkup sekolah harus berakhir di keluwarkan

Apakah dengan di keluwarkan bisa menjamin pendidikan dan kepribadian anak tersebut menjadikan bagus?? ,lemah nya SDA para pendidik kita menjadi pendidikan seperti cuma sekedar formalitas untuk mendapatkan ijazah,bukan mendidik mental anak menjadi insan yang cerdas dan ahli fikir

Kepada PJ bupati Tebo H Aspan St, sejumlah awak media sangat mengapresiasi sistem penjaringan kepala sekolah yang sedang di lakukan, Smoga sekolah sekolah di kabupaten Tebo bisa terus berprestasi sesuai dengan kompetensi guru dan benar benar layak untuk memimpin

Berikan sangsi tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan tupoksi nya dengan benar dan mencoreng dunia pendidikan.

Jurnalis ( indra )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458