Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Inilah Jerat Hukuman Bagi Pelaku Penyalur TKW Ilegal di Garut, Sanksi Berat yang Mereka Rasakan

buserdirgantara7
105
×

Inilah Jerat Hukuman Bagi Pelaku Penyalur TKW Ilegal di Garut, Sanksi Berat yang Mereka Rasakan

Sebarkan artikel ini
Img 20230609 Wa0074

Garut, –Dirgantara7.com // Dalam upaya menindak lanjuti kasus dugaan adanya perdagangan orang, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut para pelaku penyalur tenaga kerja ilegal akan dijerat Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

IMG-20230609-WA0074

Sedangkan sebagai hukumannya akan berat berupa penjara selama 15 tahun menanti penyalur tenaga kerja ilegal di Kabupaten Garut. Tak main-main, polisi mengklasifikasikan penyaluran tenaga kerja ilegal sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut para pelaku penyalur tenaga kerja ilegal akan dijerat Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. “Pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro. Jum’at , ( 09/07/2023 ).

Menurutnya aksi penyaluran tenaga kerja ilegal kembali marak terjadi di Kabupaten Garut. Dia pun mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menipu korbannya.

“Modus PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditempatkan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian si pelaku membuatkan paspor dan visa yang ternyata visa kunjungan, bukan visa bekerja,” ungkapnya.

Akibat dari kesalahan visa inilah, tak sedikit para pekerja yang diberangkatkan terlunta-lunta di luar negeri. Selain tidak membuatkan visa yang semestinya, para penyalur tenaga kerja itu pun tidak memiliki izin. “Penyalur tenaga kerja ilegal dipastikan tak memiliki izin,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Cara aman sebelum bekerja ke luar negeri adalah dengan berkonsultasi pada instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.

“Jangan takut atau ragu untuk melapor jika menemukan kasus atau pelaku penjualan orang. Kami akan jerat mereka dengan hukuman yang setimpal akibat kejahatan yang telah mereka lakukan,” terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (07/06/2023) malam polisi menggerebek perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di dua tempat berbeda. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa-Barat.

Ada sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, kemudian dari 14 orang yang diamankan, dua diantaranya merupakan pengelola perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. ( Diky )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458