Dirgantara 7.Com//Jakarta (16/4/2021) – Himpunan Solidaritas Pemuda Indonesia (HISPI) menerbitkan pernyataan sikap dan Aksi tentang penolakan Muhammad Zamrun Firihu sebagai bakal calon Rektor
Dalam pernyataan sikap tanggal 16 April 2021, penolakan itu dikarenakan Muhammad Zamrun Firihu melakukan tindakan plagiasi pada 3 karya ilmiahnya. Atas temuan itu, sebanyak 30 guru besar Universitas Haluoleo melaporkan ke Ombudsman RI dan Kemendikbud RI. Menurut kajian Ombudsman RI Muhammad Zamrun Firihu melakukan pragiasi parah.
Akan tetapi Setelah peristiwa itu, Senat Universitas Haluoleo mengeluarkan surat rekomendasi bernomor No. T-10/UN29.SA/TP.01.00/2019 yg menyatakan bahwa rektor tidak melakukan plagiat pada tiga karya ilmiah tersebut.
Himpunan Solidaritas Pemuda Indonesia menyatakan sikap dengan point sebagai berikut :
1. Meminta Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Untuk Menegakkan Integritas Dan Kode Etik Akademik Di Perguruan Tinggi Di Indonesia;
2. Meminta Kementerian Untuk MENDISKUALIFIKASI Bakal Calon Rektor Universitas Halu Oleo Kendari yang terindikasi melakukan tindakan plagiasi atas nama saudara MUHAMMAD ZAMRUN FIRIHU; dan
3. Atas indikasi plagiat tersebut, kami juga menuntut Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan agar saudara MUHAMMAD ZAMRUN FIRIHU dicabut status guru besarnya dan diberhentikan jabatannya dari Rektor Halu Oleo (UHO) Kendari karena secara jelas melakukan pelanggaran kode etik akademik dan pelanggaran hak cipta.
Redaksi:DW