Buserdirgantara7.Com//Namlea- Hirmawan Saleh.S.H Dan Rekan Iwan Dei.S.H selaku Kuasa korban Pasal 351 KUHP atas nama Aditya Agil Litiloli dan Salma wakaukili mengatakan kepada media kami ketika memberikan keterangan persnya bahwa mereka merasa puas dan sekaligus memberikan apresiasi kepada Polres Pulau Buru dan Kapolsek Namlea serta Reskrim Pulau Buru yang telah bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku penganianyaan terhadap Clienya tuturnya
Kapolres Pulau Buru dan Jajarannya serta kerja keras Kapolsek Namlea IPTU Wahidin Sapsuha hingga kemudian pelaku penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP sudah diamankan di tahanan Polres Pulau Buru
Selaku korban Aditia Agil litiloli dan Salma wakaukili yang kedua korban ini adalah suami istri bertempat tinggal di desa waeperang dan pelaku bernama Ardi Alu berkediaman di desa waimiting kecamatan Lilialy kabupaten buru
kedua korban dan pelaku bukanlah orang lain melainkan mereka adalah bersaudara
Sekalipun saudara namun emosi terkadang melupakan hubungan bersaudara hal inilah yang mengakibatkan pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Pulau Buru
Gerak cepat yang dilakukan oleh Kapolsek Namlea IPTU Wahidin Sapsuha dengan tidak terlepas adanya bantuan pihak Kapolres Pulau Buru dan jajaran ini sangatlah membantu kerja cepat hingga pelaku atas nama Ardi Alu tertangkap
Pelaku 351 KUHP atas nama Ardi Alu sekarang sudah mendekam ditahanan Polres Pulau buru untuk segera diperoses tutur Kuasa Hukum
Kami sangat puas atas kerjanya keras Polres pulau Buru dan Polsek Namlea serta Kasat Reskrim hingga pelaku telah diamankan ditahanan Polres pulau buru tambahnya
Harapanya ketika kerja cepat ini sering dilakukan maka saya pastikan ini menjadi efek jera pada pelaku pelaku lain nantinya dan hal ini dapat memperkecil tingkat kriminal dikalangan masyarakat tambahnya
Rilis/Syam