Buserdirgantara7.Com//Namlea- salah satu oknum Polsek kepala Madan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku bernama Jais Kolengsusu dilaporkan ke Polres Pulau Buru terkait tindakan penyerobotan lahan pekarangan yang berlokasi di desa pasir putih kecamatan kepala Madan kabupaten Buru selatan
Jais dilaporkan karena di duga telah melakukan penyerobotan lahan pekarangan Milik Dartimah yang sudah dikuasai selama 43 tahun sejak tahun 1978 sampai saat ini tahun 2021 lokasi bertempat di Desa Pasir Putih dengan nomor setifikat hak milik 00308
La darto kakak dari dari Dartimah memberikan keterangan persnya kepada media kami lewat telpon selulernya bahwa orang tuanya bernama la hamdani ini selaku kuasa tanah atas hibah raja fogi yang bernama Ibrahim soel kepada desa pasir putih pada tahun 1978
Selanjutnya pihak desa memberikan hibah kepada masyarakat hingga masyarakat menempati lahan tersebut sampai sekarang
Sampai pada tahun 2012 pihak pemilik lahan atas nama Dartimah membuat sertifikat pertanahan
setelah pihak pemilik menempati lahan demikian lama datang oknum polisi yang bertugas di Polsek kepala Madan bernama Jais kolengsusu datang dan seenaknya membuat pondasi pada lahan milik Dartimah tersebut
Saat oknum polisi tersebut bekerja darto selaku kakak dari Dartimah bersama kuasa hukum mereka melarang jais namun hal ini tidak diindahkan
Bahkan papan tanda larangan milik Dartimah dua kali dipasang dua kali juga di bakar entah siapa pelakunya
Persoalan ini mengakibatkan Dartimah dan la Darto selaku pemilik hak atas lahan tersebut geram
Yang akhirnya Hirmawan Saleh.SH dan rekan Iwan Dei.SH dan Rabhil Syahril.SH selaku kuasa hukum dari la Darto atas nama Dartimah melaporkan pelaku penyerobotan atas nama Jais Kolengsusu Kepolres Pulau Buru pada hari Jumat 3/9/2021
Hirmawan.Saleh.SH dan rekan selaku kuasa hukum La Darto berharap agar pihak Polres pulau buru harus netral dalam melakukan penegakkan hukum pintanya
Jurnalis ( Syam)