Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Hirmawan Saleh.S.H Kuasa Hukum Ahli Waris Thomas Serhalwan lakukan Somasi Pertama Kepada Camat Kaiyeli Terkait Tuntutan Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Kaiyeli

buserdirgantara7
176
×

Hirmawan Saleh.S.H Kuasa Hukum Ahli Waris Thomas Serhalwan lakukan Somasi Pertama Kepada Camat Kaiyeli Terkait Tuntutan Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Kaiyeli

Sebarkan artikel ini
Img 20210706 Wa0022

Dirgantara7Com//Hirmawan Saleh S.H. Selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Thomas Serhalawan melakukan somasi pertama Terkait Dengan Penyerobotan Lahan Pembangunan Kantor Camat Kaiyeli yang diduga belum ada ganti rugi lahan terhadap kliennya sampai saat ini/6/Juni

Pembangunan Kantor Kecamatan Kaiyeli yang terletak didesa Kaiyeli Kecamatan Kaiyeli Kabupaten Buru Provinsi maluku ternyata didirikan diatas lahan milik ahli waris Thomas Serhalawan yang akrbnya di panggil Boma Serhalawan

Kantor Camat Kaiyeli dibangun pada tahun 2014 adalah sebagai sebuah persyaratan adanya pemekaran kecamatan kaiyeli ketika itu namun sayangnya pembangunan kantor tersebut dibangun tanpa sepengetahuan pemilik lahan ironisnya lagi belum ada ganti rugi terhadap ahli waris thomas serhalawan tersebut

Terlepas dari hal tersebut salah satu anak dari ahli waris thomas serhalawan yang akrabnya dipanggil edo serhalwan mengatakan kepada pihak media kami bahwa kantor camat kaiyeli yang dibangun dilahannya tidak ada ganti rugi sama sekali, padahal ketika itu salah satu perangkat desa Kaiyeli bernana Umar Taramun Pernah datangi dirinya sambil meminta ijin agar pihak serhalawan memberikan sebidang tanah untuk pembangunan kantor kecamatan kaiyeli

Mendengar hal tersebut pihak edopun memnyampaikan kepada umar agar juga menyurati keluarganya karrna ini milik saudaranya yang lain juga

Kemudian edopun menunggu pihak pemda Buru maupun pihak perankat desa untuk menyurati keluarganya namun yang ditunggu sampai terbangunya kantor camat tersebut yang ditunggu tidak hadir sampai saat ini

tambah edo bahwa pernah dirinya memproses dan melaporkan hal ini kepada camat kaiyely ketika itu namun tidak ada penyelesaian sampai saat ini

Terhadap persoalan Tersebut Hermawan Saleh.S.H dan rekan selaku kuasa hukum pihak ahli waris langsung mengambil langkah lakukan somasi pertama kepada Camat Kaiyeli agar mengindahkan kewajibannya hal ini disampaikan kepada pihak media kami ketika di wawancarai

Kalaupun hal ini tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tindakan penyerobotan lahan milik klienya sebagaimana pasal 385 KUHP, tambahnya

Reporter::syam

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458