TEBO, Buserdirgantara7com — Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo ( GemaKato ) mengecam putusan pengadilan Negeri Tebo yang hanya memberikan hukuman kurungan penjara 3 bulan dan denda 10 juta Rupiah kepada pelaku yang terbukti secara sah bersalah melakukan Tindakan asusila terhadap anak dibawah Umur di Kabupaten Tebo.
GemaKato Menganggap putusan yang diberikan oleh pengadilan Negeri Tebo sangat tidak masuk akal dan merugikan pihak Korban sehingga menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Tebo terutama dalam perlindungan hukum.
David Jaya Selaku Ketua Umum GemaKato menyampaikan
“Kami dari Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GemaKato) sangat mengecam putusan pengadilan negeri Tebo yang hanya memberikan kurungan penjara 3 bulan terhadap kasus Asusila anak dibawah umur,melihat putusan tersebut membuat hati kami tersayat-sayat dan sangat prihatin terhadap korban.
Kami dari GemaKato sebagai perkumpulan mahasiswa Tebo tidak akan tinggal diam melihat kontroversi nya kasus Hukum di Tebo,terutama dalam kasus Asusila ini,kami akan mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan terhadap korban,dan kami juga akan berkomunikasi dengan berbagai elemen untuk bersatu padu bersama-sama mengadvokasikan kasus ini” ungkapnya.
Tidak hanya itu, GEMAKATO juga berpandangan sebagai sebuah keharusan bagi kejaksaan negeri Tebo untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi, dan akan mengawal secara serius prosesi hukum selanjutnya.
Sekretaris umum (Dini Pepri Rahayu) GEMAKATO juga menambahkan :”stop menstatuskan pelaku sebagai SAD, pada faktanya ia sudah punya kartu identitas penduduk sehingga statusnya sama dengan warga negara biasa di mata hukum” ungkap aktivis fakultas hukum UNJA ini.
Atas perbuatan terdawak Hakim menjatukan vonis 3 Bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada agenda pembacaan Amar putusan di Pengadilan Negeri (PN)
Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,Ucap Hakim, Ketua Diah Astuti Miftafiatun saat pembacaan Amar Putusan.
Jurnalis ( Indra )