Buserdirgantara7|Maluku-Namlea. Perkawinan anak di bawah umur sudah di atur dalam UU No.16/2019 tentang Perubahan atas UU No.1/1974 tentang perkawinan menaikan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun,syaratnya kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan
Dua calon pengantin yang berasal dari desa waekasar kacamatan waeapo kabupaten buru yang tidak perlu disebutkan namanya untuk di ekspos,di tolak langsung oleh Kepala Urusan Agama ( KUA) Kecamatan waeapo kabupaten buru.Heru Prastowo.S.Pd.I pasalnya kedua anak tersebut masih di bawah umur
Hasil konfermasi pihak media kami tepatnya diruangan kerjanya kamis/3/6/21 membenarkan adanya permohonan petkawinan anak di bawar umur berasal dari desa waekasar
Melihat hal tersebut serentak KUA Waeapo menolak berkas mereka dan memerintahkan kedua pasangan tersebut melengkapai berkasnya dan disuruh ke KPA sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,ketika semua sudah lengkap barulah permohonan tersebut dilayani tutur KUA tersebut
Perkawinan di bawah umur dalam tahun 2020 mencapai 0.5 persen namun semua sesuai aturan yang berlaku tambahnya
Jurnalis ( Syam)