Dirgantara7Com//Banda Aceh – Polisi terus melakukan pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021 lalu.
Alhasil, Personel Gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,26 Hektar ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu, 27 Februari 2022
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Senin, 28 Februari 2022.
Winardy mengungkapkan, dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 hektar ladang yang ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton.
“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” kata Winardy.
Rilis/Ridwan