Dirgantara7.Com//Sungguh biadab kelakukan SWJ (60), Ketua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Seorang warganya, gadis umur 12 tahun yang baru
pulang mengaji digagahi oleh laki-laki lanjut usia ini. Ironinya, korban yang baru kelas 6 SD adalah tetangganya yang yang berbeda beberapa rumah.
Saat itu pelaku berkeliling kampung menggunakan sepeda motor. Tiba di sebuah persimpangan, pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu pulang mengaji,” kata kapolres.
Saat itu, imbuh AKBP Fanani, pelaku tiba-tiba berhenti dan menarik korban ke sebuah gubug. Kemudian pelaku memaksa korban membuka celana.
Pelaku juga membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya. Pelaku kemudian memperkosa gadis tersebut tanpa bisa melawan pelaku.
Usai memperkosa, pelaku membiarkan korban tergeletak menangis di dalam gubuk yang abruk itu. Korban beberapa saat kemudian pulang ke rumah sambil menangis namun
takut melaporkan yang dialaminya ke orang tuanya. Korban hanya terlihat murung dan sedih di kamar.
Orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku korban kemudian mencoba mendekati. Dua hari pasca kejadian korban kemudian mau bercerita.
Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 7 Kg Sehari
Fit Expert
Jangan Cuma Kenali Dari Beritanya! Ini 6 Fakta tentang Gisella
Herbeauty
Ilmuwan Jepang Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Keranity
Mendengar cerita itu, orang tua berang dan melapor ke polisi. “Dari hasil visum memang ada luka di kelamin korban. Terungkapnya karena orang tua korban
melapor,” ujar Kapolres Blitar. Setelah menerima laporan, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya. Bersamaan dengan penangkapan, polisi
menyita barang bukti berupa baju pelaku yang digunakan saat beraksi dan pakaian dalam korban. Hanya saja dalam pemeriksaan polisi, pelaku membantah
perkosaan itu. Bahkan pelaku meminta disumpah pocong untuk membuktikan dia tidak memperkosa korban.
Namun demikian, polisi tetap melanjutkan pemeriksaan. Penyidik Unit PPA akan menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 34
tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara,” punkas AKBP Fanani.
Rilis:Adiyt