BULUKUMBA, –Dirgantara7.com | Putusan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka BRIPKA IE (33), kepada Penyidik Polres Bulukumba hari ini telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Senin (25/7/2022).
Oleh Pengadilan Negeri Bulukumba memutuskan menolak Praperadilan yang dilayangkan oleh BRIPKA IE atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Bulukumba.
Diketahu sebelumnya mantan kanit Binmas Polsek Kajang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bulukumba atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial R yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
Bukan hanya BRIPKA IE, namun adik perempuannya berinisial ID turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ps.Kasi humas IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa sidang praperadilan yang dilayangkan BRIPKA IE ke Pengadilan Negeri Bulukumba telah diputuskan hari ini dan hasilnya di Tolak.
“Ya, sudah ada diputusanya tadi oleh Pengadilan Negeri dan hasilnya menolak Praperadilan yang diajukan oleh BRIPK IE terhap Penyidik Polres Bulukumba.
IPTU H.Marala menyampaikan bahwa praperadilan yang dilayangkan oleh BRIPKA IE berawal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban perempuan R. Kasusnya ditangani oleh unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.
“BRIPKA IE, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sehingga melayangkan praperadilan ke Pengadian Negeri Bulukumba.
Sementara oleh kanit Pidum AIPDA Supriadi menambahkan bahwa terkait dengan ditolaknya gugatan praperadilan BRIPKA IE oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, maka langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan dan menunggu petunjuk jaksa.
“Jadi dengan ditolaknya gugatan prapradilan BRIPK IE, maka kami penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dan selanjutnya menunggu petunjuk pihak jaksa.Pungkas Kanit Pidum. (Yusdar)