Jakarta Buserdirgantara7com – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKNditurunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masatinggal selama 5 (lima) tahun.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkandari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis(01/02/2024).
Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anakperusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui websiteevisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masaberlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangunperusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal limatahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun). Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.
Kemudahan Golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankansalah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkanmasuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”tutup Silmy. (Rd)