Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

GNPK-RI Kota Gunungsitoli Somasi Politani Payakumbuh

buserdirgantara7
293
×

GNPK-RI Kota Gunungsitoli Somasi Politani Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
logopit 1641899340895

Dirgantara7.Com//Nias – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli kirim surat somasi kepada Direktur Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Payakumbuh terkait penggunaan APBD Kabupaten Nias Utara pada penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili (PDD) di Kabupaten Nias Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Parlin Dawolo Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli kepada wartawan, Selasa (11/01).

Parlin Dawolo menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 179/P/2013 Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi Di Luar Domisili poin KEEMPAT “Biaya Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Sebagai Pelaksana Keputusan Menteri Ini dibebankan pada masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara”.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan data yang ada penggunaan APBD Kabupaten Nias Utara pada penyelenggaraan PDD oleh Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh di Nias Utara telah merugikan keuangan daerah hingga milyaran rupiah, seharusnya pembiayaan yang timbul pada penyelenggaraan PDD dimaksud ditanggung oleh perguruan tinggi penyelenggara dalam hal ini Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Kita berharap agar dengan adanya somasi ini, pihak Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi bila pihaknya benar telah menggunakan anggaran tersebut dan apabila ada pihak lain yang terlibat menggunakan anggaran dimaksud maka dengan ini diharapkan keterbukaan dari pihak politeknik untuk memberikan penjelasan. Ungkap Parlin Dawolo mengakhiri.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh masih belum bisa di konfirmasi.

(Sabarudin)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *