Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

GEMMA PETA INDONESIA TELAH MELAPORKAN PT. GUNTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT KE BP BATAM

buserdirgantara7
341
×

GEMMA PETA INDONESIA TELAH MELAPORKAN PT. GUNTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT KE BP BATAM

Sebarkan artikel ini
Img 20240131 Wa0110

Dirgantara7.com//BATAM. Gemma peta Indonesia telah melaporkan PT. Gunther jaya indah JAYA island resort ke BP Batam
Pada Tanggal 23 Januari 2024 Selasa sekira pukul 11.30 Wib Lembaga Organisasi Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA NDONESIA) atas nama Kepala Badan Pengawas Teritorial Nasional Melaporkan PT Gunthrie Jaya Indah Island Resort Ke BP Batam.

Hal ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Teritorial Nasional GEMMA PETA INDONESIA Terkait Pemberian Saguh Hati dan Ganti Rugi kepada masyarakat setempat yang telah menjaga/menggarap lahan yang berada di Rt 001 Rw 005 Kampung Dengas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang Kota Batam yang dulunya lahan ini dikuasai oleh PT Mayacoro.
Sebagaimana telah diatur dalam Perka BP Batam Nomor 710 Tahun 2017 Tentang Besaran Sagu Hati Atas Tanah Dan Ganti Rugi Atas Tanaman Dan Bangunan Pada Tanah Yang Terkena Pembebasan Di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. Didalam Perka BP Batam Nomor 710 Tahun 2017 Telah diputuskan Kriteria Danr Besaran Sagu Hati Berdasarkan Dokumen Dan Kondisi Kebun dengan besaran Sagu Hati atas tanah paling tinggi per meter persegi Rp 4.200,-

Pengaduan Masyarakat kepada GEMMA PETA INDONESIA dan hasil Investigasihk serta Wawancara Kepala Badan Pengawas Teritoral Nasional GEMMA PETA INDONESIA kepada Masyarakat, salah satunya saudari Junita Anriani siregar yang menjaga/menggarap lahan tersebut, yang mana saudari Junita Anriani siregar ini adalah anak tertua dari Alm. Zainuddin siregar, orang pertama yang menguasai/menjaga dan menggarap lahan tersebut dan Alm. Zainuddin siregar yang dahulunya merupakan Karyawan PT. Mayacoro.

Junita Anriani siregar bercerita kepada Kepala Badan Pengawas Teritorial Nasional GEMMA PETA INDONESIA “Bahwa dari Tahun 1992 ayah saya (Alm. Zainuddin siregar) telah menguasai/menjaga dan menggarap lahan ini seluas Panjang 400 meter dan Lebar 110 meter dengan total Luas Lahan Persegi ± 44.000 meter dan Alm. Ayah saya merupakan Karyawan PT. Mayacoro, lahan ini dulunya dikuasai oleh PT. Mayacoro dan Pada Tanggal 17 Juni Tahun 2023 PT Gunthrie Jaya Indah Island Resort Menyampaikan Bahwasanya Lahan Tersebut akan ada Pemagaran dari Pihak Perusahaan, Pihak PT. Gunthrie Jaya Indah Island Resort mengatakan telah Meng akuisisi Lahan tersebut dari PT Mayacoro melalui Permohonannya Ke BP Batam.”Terang Junita Anriani siregar.

“Sampai hari ini (31/01/2024) pihak perusahaan PT. Gunthrie Jaya Indah Island Resort belum berbicara Hak yang sepatutnya diterima oleh keluarga Alm. Zainuddin siregar, yang sampai hari ini lahan tersebut masih dikuasai/dijaga dan digarap oleh Keluarga Alm. Zainuddin siregar.” Lanjut Rizky Harahap Kepala Badan Pengawas Teritorial Nasional GEMMA PETA INDONESIA.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Harian Nasional GEMMA PETA INDONESIA ketika dikonfirmasi beberapa awak media, “Betul, Kepala Badan Pengawas Teritorial Nasional GEMMA PETA INDONESIA telah melaporkan PT. Guntrie Jaya Indah Island Resort kepada beberapa Instansi salah satunya kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terkait Hak yang sepatutnya diterima oleh keluarga Alm. Zainuddin siregar dan kami di Dewan Pimpinan Nasional telah menerima surat tembusannya.”Terang Jairus Sudung Simamora Ketua Harian Nasional GEMMA PETA INDONESIA.

Selanjutnya Jairus Sudung Simamora selaku Ketua Harian Nasional GEMMA PETA INDONESIA mengatakan “Banyak Perka BP Batam yang mengatur tentang Hal ini, Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2017, Perka BP Batam Nomor 26 Tahun 2017 dan Perka BP Batam Nomor 710 Tahun 2017 dan dasar Perka BP Batam ini pun jelas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, jadi jelas semua dasar hukumnya”Tegas Jairus Sudung Simamora Ketua Harian Nasional GEMMA PETA INDONESIA.

Dari Hasil Penelusuran GEMMA PETA INDONESIA dilapangan, diatas Lahan tersebut Sudah ada Plang Dilarang masuk dengan ancaman Pidana Pasal 167,170,385 dan pasal 389, analisa kami Pihak perusahaan secara administratif belum Sah Mendirikan Plang Peringatan di atas lahan tersebut dikarenakan tidak adanya Nomor Pengguna Lahan (PL) tercantumkan didalam Plang yang didirikan oleh pihak Perusahaan PT. Gunthrie Jaya Indah Island Resort diatas lahan tersebut. Sementara masih ada masyarakat yang membangun rumah dan bertempat tinggal sementara di atas lahan tersebut yang mana Hak mereka belum terealisasikan oleh PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort sesuai perintah dari BP Batam.

(Rahim)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458