Nias,–Dirgantara7.com | Terkait kepemilikan sertifikat tanah yang terletak di jalan saonigeho km 2 , desa hilianaa teluk dalam kabupaten Nias Selatan . FW , melalui kuasa hukumnya Adv LL telah melaporkan FB terkait adanya dugaan pemberian keterangan palsu KUHP pidana pasal 226 . Pelaporan yang dimaksud dibuat secara Dumas pada tanggal 16 Agustus 2021 silam , namun pada tanggal 24 Maret 2022 , FW menemukan dan mengetahui tandatangannya telah dipalsukan . pada tanggal 29 Agustus 2022 , melalui Adv FW kembali melaporkan FB atas dugaan pemalsuan tanda tangan KUHP pidana pasal 263 , ungkap FW .
Dengan adanya pemalsuan tanda tangan itu , maka FB berhasil mendapatkan sertifikat hak milik dengan nomor 156 dari BPN Nias Selatan , serta penambahan luas tanah FB dari 650 m menjadi 682 m . Selanjutnya FW ungkapkan bahwa luas tanahnya berkurang karna penambahan tanahnya FB .
Terkait hal keberatan FW , media Buser dirgantara 7 com , mengkonfirmasi di BPN Nias Selatan . BPN menyatakan bahwa telah diterbitkan sertifikat tanah atas nama FB , pada tanggal 18 mei 2008 dengan nomor 156 , namun terkait dugaan pemalsuan tanda tangan BPN tidak mengetahuinya , namun jika berproses hukum kita siap memberi keterangan .
Kuasa hukum FW , laka Dodo Laia SH MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya , Laka Dodo Laia SH MH , menyampaikan hal itu benar bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan FB telah kami laporkan dipolres Nias Selatan , terkait pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan , awal nya ini diketahui saat FB mau mengajukan sertifikat tanah di BPN pada tahun 2008 , jadi BPN menyampaikan agar yang berwatas menandatangani sebagai syarat pengajuan sertifikat tanah . Laka Dodo Laia SH MH , sebagai kuasa hukum FW menyampaikan bahwa pada bulan Maret 2022 hal pemalsuan tanda tangan itu saat di pengadilan negri Gunungsitoli , FW melihat bahwa dalam surat sertifikat tanah yang berwatas dengan FB tanda tangan itu bukan tandatangan klien saya alias FW.
Dalam penjelasannya sebagai kuasa hukum FW , Laka Dodo Laia SH MH , menyampaikan bahwa polres Nias Selatan dalam hal ini kasat Reskrim serius dalam menangani kasus ini , lanjut Laka Dodo SH MH , sebagai kuasa hukum FW mengungkapkan bahwa kelanjutan proses hukum saya serahkan kepolres Nias Selatan untuk menanganinya dan selalu kami pantau .
(RL)