JAKARTA||Dirgantara7.Com_Ferdy Sambo berdiri dari kursi panasnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan saat Majelis Hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo.(13/2/2023)
Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis pidana mati. Riuh pengunjung pun langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua disambut riuh pengunjung sidang.
Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa juga meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.
(Momo)