JAKARTA, – Dirgantara7.com | Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriarti Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34).
Polda Metro Jaya pada Selasa (24/1/2023) membeberkan bahwa korban telah dibunuh oleh pelaku pada 2019, dan sejak saat itu jasadnya disembunyikan oleh pelaku hingga ditemukan pada Desember 2022.
Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, mengatakan ada jeda waktu antara pembunuhan dan mutilasi. Namun, dia belum bisa memastikan kapan tepatnya mutilasi itu terjadi.
“(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban,” ucap Tommy.
Sebelumnya polisi mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada November 2021, berdasarkan pengakuan awal pelaku.
Jasad Angela ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi, pada akhir 2022.
Angela sendiri dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019.
Jasad Angela sejatinya ditemukan ketika polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan menghilang oleh istrinya sejak 23 Desember 2022.
Saat ditemukan, jasad Angela yang sudah terpotong-potong dan dimasukkan ke dalam kontainer hanya tersisa daging dan rambut.
“Kondisi sudah dimutilasi, tetapi masih ada rambut dan daging,” ujar Tony.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)