Dirgantara7Com//Sul-selLembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), siap melaporkan temuannya terkait adanya dugaan mark-up pada enam proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2021.
Proyek yang dimaksud adalah Pengaspalan Jalan Ruas Dalam di Ibukota Belopa dan Belopa Utara, Pengaspalan Jalan Ruas Lurah Minangatallu Kecamatan Ponrang, Pengaspalan Jalan Ruas Karetan — Tombang Kecamatan Walenrang, Pengaspalan Jalan Ruas Lamasi — Tolemo Kecamatan Lamasi Timur, Pengaspalan Jalan Ruas Salutubu — Tobakkun, dan Paket I (DAU) ada 6 Ruas Jalan.
Reski Darmawan, Ketua DPD L-KONTAK Kabupaten Luwu menduga jika proyek yang sumber anggarannya dari APBD Luwu itu terjadi ketidak sesuaian harga atau kemahalan harga.
“DPD L-KONTAK Luwu menduga kuat telah terjadi Mark-up anggaran,” ucap Reski. sapaan akrabnya.
Dalam laporan pengaduan lembaganya, Reski menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dan tidak tepat dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat penyusunan perencanaan sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PUTR Kabupaten Luwu tersebut tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Menurut pertimbangan dan analisa lembaga kami, efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 diduga tidak terpenuhi dan itu jelas dalam laporan pengaduan yang telah kami layangkan,” jelasnya.
Reski berharap agar APH segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum.
Red/Andi