Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumKriminal

Enam Orang dan Satu DPO Diamankan Tekab 308 Polres Waykanan dan Satreskrim Oku Timur.

buserdirgantara7
215
×

Enam Orang dan Satu DPO Diamankan Tekab 308 Polres Waykanan dan Satreskrim Oku Timur.

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2021 0524 151318

Buserdirgantara7.com|Waykanan TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang diduga kedapatan membawa satu Senpira (senpi rakitan) dan enam sajam (senjata tajam). Selasa (25/5/2021).

Enam tersangka yakni inisial HI (31), ID (47 ), HS (20), BS (36), RH (42), SB (50) merupakan warga Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at 21 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, Team TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DPO Tindak Pidana pasal 170 KUHP di TKP wilayah hukum Polres Oku Timur Provinsi Sum-Sel sedang berada di Pos ronda tepatnya di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, Team TEKAB 308 Polres Way Kanan lansung berkordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Oku Timur untuk bekerjama melakukan penangkapan terhadap DPO yang tengah berada Pos ronda di Kampung Bumi Sat Agung, Way Kanan.

Petugas gabungan berhasil mengamankan delapan orang yang sedang berkumpul di pos ronda Kampung Bumi Say pada hari jum’at pukul 20.30 WIB satu diantaranya merupakan DPO kasus pengroyokan Polres OKU Timur.

Hasil penggeledah badan di dapati 6 bilah sajam (senjata tajam) jenis badik dan 1 pucuk senjata api rakitan yang berisi 3 butir amunisi aktif.

Dari kedelapan orang tersebut satu diamankan oleh Polres Oku Timur dan tujuh lainnya di amankan oleh Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Hasil pemeriksaan dari tujuh orang yang diamankan ada enam orang di tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya di bebaskan karena ditetapkan tidak bersalah.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” Jelas Kasatreskrim.

Sumber : Humas Polres

Red|Chan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458