Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

buserdirgantara7
146
×

Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

Sebarkan artikel ini
Img 20230904 Wa0232

Dirgantara7.com//LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Senin (4/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RF (23) warga Kota Bandar Lampung.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (2/9/23) sekira pukul 22.00 wib di Desa Bauh Gunung Sari Kec. Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.19 Gram .

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
(Humas Polres Lampung Timur)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI
Twitter : [email protected]
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458