Dirgantara7.Com//Ombudsmen RI.Provinsi Maluku Lakukan Rapat Konsiliasi dengan Pemilik lahan, Petani,Masyarakat Adat dan PT.Pambers Jaya terkait adanya pengaduan masyarakat petani transmigrasi waegeren
Lahan Yang terkena aduan tersebut adalah lahan milik transmigrasi yang berada tepatnya di dusun Migodo Desa waegeren Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru Provinsi Maluku
lahan ini Diduga kuat diserobot oleh PT.Pambers Jaya yang bergerak dibidang perkebunan karet , Lahan 2 atau lahan perkebunan berjumlah sebanyak 250 dengan ukuran 7500 M3 yang sudah bersetifikat tahun 1982
Menidak lanjuti pengaduan masyarakat petani desa waegeren terhadap Ombudsmen yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Sdr.Roza Tursina Nukuhehe.S.H beserta Rekan,maka dalam kesempatan itupun pihak Ombudsmrn RI Provinsi Maluku dengan Tim yang terdiri dari DPMPTSP,Nakertrans.BPN Kabupaten Buru lakukan Raoat Konsiliasi tepatnya di Kedai Bambu Desa Wanareja Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru Provinsi Maluku
Dalam Rapat tersebut salah satu mantan kepala desa waegeren tahun 1987 pak Pojo mengatakan bahwa lahan ini diberikan oleh Pemerintah kepada mereka sebanyak 3 bagian diantaranya lahan 1/ sawah berukuran 10000M3 Lahan 2/kebun berukuran 7500 dan lahan pekarangan berukuran 2500
Ketiga lahan ini ditempati dan diolah namun kemudian pada tahun 2000 lahan berukuran 7500.M3 tidak sempat diolah lagi berhubung areal tersebut sering tergenang air ketika musim penghujan datang
Dalam perjalanan waktu tidak disangka pihak lain dalam hal ini adalah PT.Pamber Jaya yang bergerak dalam bidang perkebunan karet telah menguasai lahan mereka sampai sekarang
Kami didatangkan oleh pemerintah untuk lakukan transmigrasi maka kami minta agar pemrintahpun dapat menyelesaikan persoalan kami ini tambahnya hal ini disampaikan dalam forum rapat dengan ombudsmen dan Tim yang hadir
Selanjutnya mereka pun tak berdaya untuk melaporkan persoalan mereka kepihak lain namun pernah mereka laporkan persoalan sengketa ini Kepolda maluku namun sampai sekarang tidak menemui hasilnya tutur pujo
Beliau merasa berterima kasih kepada kuasa hukum dan Lsm Dalam mendampingi persoalannya hingga menurunkan Pihak Nakertrans,DPMPTSP Kabupaten Buru,BPN dan Ombudsen RI PRovinsi Maluku
Menindak lanjuti laporan masyarakat, Ombudsmen langsung lakukan rapat konsiliasi bersama DPMPTSP, Disnakertrans dan BPN Kabupaten buru,kamis 24/6/2021
Pimpinan perwakilan Ombudmens Maluku Hasan Slamet S.H.M.H dalam tanggapanya ketika diwawancarai pihak media kami seusai rapat tersebut beliau mengatakan bahwa hasil rapat saat ini belum bisa memberi keputusan karena persoalan yang dialami petani tersebut masih melibatkan dinas terkait yang punya kompoten yang pernah datangkan tranmigrasi kabupatem buru
Namun beliau menjamin persoalan lahan milik petani waegerean dengan ukuran 7500 M3 akan kembali utuh kepada mereka karena lahan tersebut adalah milik mereka dan pernah diolah
Sementara tanggapan pihak perwakilan PT.Pambers Jaya dalam forum rapat mengatakan bahwa pihak perusahaan melakukan kegiatan disitu karena ada ijin dari pemerintah setempat,itulah yang membuat mereka berniat untuk menempati lahan tersebut, dengan demikian mereka langsung menghubungi pihak pemilik areal tersebut untuk dilakukan kontrak kerja dalam hal ini adalah warga yang menguasai areal itu
Sementara tanggapan Pihak Kuasa Hukum lahan 2 tersebut Sdr.i. Roza Tursina Nukuhehe.S.H Dan Rekan ketika diwawancarai mengatakan dengan tegas bahwa apabila pihak perusahaan PT.Pambers Jaya ataupun Pemda Buru tidak bertanggung Jawab atas perlakuan mereka terhadap hak clainnya maka beliau berjanji akan menggugat para pihak ke pengadilan namlea tambahya
(Syam)
Editor : Momo