Dirgantara7Com//Makasar- Sul-Sel. Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan jasa terkait beberapa pembangunan di lingkup Dinas Pendidikan Makassar, Sabtu (19/02/2022)
Dari Hasil Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia ia menemukan adanya kejanggalan pengadaan barang/jasa dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana.
Saat dikonfirmasi Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta mengatakan bahwa “Adanya kejanggalan Pengadaan barang/jasa dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana pada Dinas pendidkan kota makassar termasuk rapat kordinasi paut, dana anggaran Dan BOP, anggaran perjalan Dinas dan kegiatan vaksinasi kesekolah yang mana mengeluarkan anggaran yang tidak terlihat dalam sistem informasi umum Pengadaan berbasis.” Ujarnya.
Ia melanjutkan “Adanya dugaan Dinas Pendidikan Kota Makassar telah melakukan tindak pidana di mana melampaui kewenangan yang sudah diatur dalam undang-undang pasal 9 ayat (1) huruf d Perpres 12/2021, di mana tugas dan kewenangan PA adalah menetapkan dan mengumumkan RUP” Bebernya.
“Perpres 12/2021, Pasal 82 ayat (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya dan Ayat (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tutupnya” pada awak media.
Ia pun meminta kepada APH dan Walikota Makassar untuk menindak tegas dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar
Informasi yang berhasil dihimpun media, Lembaga Poros Rakyat Indonesia berencana akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan Kejanggalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Sampai berita ini di turunkan Kadis Pendidikan Kota Makassar H.Muhiddin SE, MM belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media. Sumber : LPRI
Rilis/Abas