Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Dudi Supriadi Ketua DPD Laskar Indonesia, Saya Sesalkan Kendaraan Dinas Bisa Dipakai di Tempat Karaoke

buserdirgantara7
203
×

Dudi Supriadi Ketua DPD Laskar Indonesia, Saya Sesalkan Kendaraan Dinas Bisa Dipakai di Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
Img 20230603 Wa0156

Garut, Busedirgantara7.com – Terdapat ada satu unit kendaraan dinas (randis) sepeda motor warna hitam nopol Z 5109 E. Adapun kendaraan tersebut, kedapatan parkir di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, pada Selasa (30/05/2023) malam.

Sedangkan kalau kita mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, ditetapkan Kendaraan dinas ( Randis ) tersebut adalah fasilitas kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dengan tujuan sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Diketahui Randis Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan sepeda motor dengan plat nomor merah, pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan khusus di dalam kedinasan bukan dipakai untuk kepentingan pribadi. Tentunya hal yang seperti ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD Laskar Indonesia, Dudi Supriadi pada saat diwawancarai Buserdirgantara7.com dirinya mengatakan, ASN yang menyalahgunakan randis bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Ya benarkan, yang namanya kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi dan dibatasi penggunaannya juga hanya pada hari kerja kantor bukan untuk diluar kantor atau diluar kedinasan,” ucap Dudi. Sabtu,(03/052023).

Namun atas kejadian tersebut, Ketua Laskar Indonesia menyesalkan dengan sikap pejabat yang menggunakan mobil dinas ke sembarang tempat, apalagi digunakan di luar jam kerja, sungguh luar biasa.

” Perlu diketahui bersama. Bahwa yang namanya kendaraan dinas, itu beli bahan bakarnya pakai uang rakyat, seharusnya pejabat bisa menggunakan mobil maupun kendaraan motor dinasnya hanya untuk kepentingan kerjanya saja bukan untuk dipakai ketempat karaokean. Saya berharap Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Garut memberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan kendaraan dinasnya ketempat hiburan malam yang sudah dengan sengaja dan semena-mena menggunakan kendaraan dinasnya,” terang Dudi.

Adapun keberadaan pemakai kendaraan dinas ke tempat karaoke. Hingga saat ini masih belum diketahui jelas pemilik dari kendaraan dinas itu dan seseorang yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk keluyuran di malam hari di daerah tempat hiburan malam, yang jelas Pengemudi kendaraan dinas itu langsung menghilang.

Kemudian ditempat yang berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol-PP ) Kabupaten Garut, U. Basuki Eko, saat di klarifikasi Buserdirgantara7.com melalui sambungan whatsAppnya. Dia mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui pasti terkait hal tersebut.

,” Kalau terkait soal itu, saya tidak atau belum mendapat laporan secara detail. Tetapi dengan sesegera mungkin akan mengecek siapakah orang yang memakai kendaraan dinas tersebut,” pungkasnya. ( Diky )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458