Dirgantara7.Com- Kab. Sinjai, Prov Sulsel- Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem,SH kembali berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika, berinisial lel. MI (26), alamat jalan persatuan raya Kelurahan balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan lel. AM, (36), alamat jalan kelapa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pada tanggal 24/05/2021.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram, 3 (tiga) sachet plastik klip / bening kosong, 1 (satu) buah bong sabu lengkap dengan 1 (satu) batang Pirex kaca yang diduga masih ada sisa sabu, 1 (satu) batang pirex kaca, 1 (satu) buah pipet bening bentuk sendok takar sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah tempat rokok merek Sampoerna Avolution merah. Sampai berita ini diturunkan Sabtu 29/05/2021.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjelaskan bahwa berbekal informasi masyarakat bahwa di jalan persatuan raya Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
“Dengan gerak cepat personel melakukan penyelidikan, dan sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan, personil melihat salah seorang laki-laki pengendara motor yang mirip dengan ciri ciri yang diberikan sedang masuk ke pekarangan rumah yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu lalu menangkapnya.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan dalam penguasaannya 3 (tiga) sachet shabu dimana saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan didalam saku celana sebelah kanan yang pelaku gunakan 1 (satu) sachet kristal bening diduga Narkotika jenis sabu kemudian disaku celana sebelah kiri ada satu bungkus rokok Sampoerna Evolution warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet kristal bening yang juga diduga Narkotika jenis sabu. Ujarnya.
“Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba membawa pelaku kedalam kamar miliknya dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di atas, dan hasil interogasi para pelaku mengakui kalau kesemua barang bukti yang ditemukan di dalam saku celana dan di dalam kamarnya adalah miliknya, selanjutnya para pelaku bersama barang buktinya di bawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.
Rilis : Andini