JAKARTA, Buserdirgantara7com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Beliadi dan Hellyana mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis (24/08/23).
Kedatangan kedua pimpinan DPRD Provinsi Kep. Babel bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait peraturan bagi calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Hal ini dilakukan, mengingat Provinsi Kep. Babel masa jabatan anggota legislatif berakhir pada 24 September 2024, pelaksanaan Pemilu Legislatif dilaksanakan Februari 2024 untuk memilih Anggota DPRD periode 2024 s.d. 2029.
“Peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah apakah berlaku untuk Anggota DPRD periode 2019 s.d 2024 yang akan berakhir pada 24 September 2024 atau untuk yang terpilih pada periode 2024 s.d 2029 atau telah ada aturan yang terbaru yang mengaturnya,” tanya Beliadi.
Seperti kita ketahui bahwa proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan informasi saat ini tahapan dilaksanakan mulai September 2024 dan pemungutan suara sekitar November 2024.
“Apakah pelaksanaan proses pelaksanaan Pilkada tersebut telah keluar peraturan PKPU RI yang terkait sehingga dapat menjadi pedoman bagi persiapan pelaksanaan di daerah,” lanjutnya.
Oleh karenanya politisi Gerindra ini meminta masukan dan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan guna disampaikan ke masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut Tunjung Yulianto, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu didampingi Dewi Mayangsari Kepala Subbagian pencalonan DPD, Presiden dan Pilkada menyampaikan bahwa sampai saat ini aturan yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masih diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Sampai saat ini aturan yang melandasi hal tersebut masih mengacu pada PKPU, belum ada aturan baru karena konsen KPU RI saat ini pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, termasuk juga dengan jadwal pilkada belum masuk ke dalam pembahasan jadwal, saat ini baru masuk dalam perencanaan anggaran saja,” ujarnya.
“Terimakasih kepada KPU RI yang sudah menerima serta memberikan informasi yang akan digunakan dan disampaikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada 2024. Semata-mata ini kami lakukan guna untuk mendapatkan informasi dan aturan terbaru sebagai wujud pelaksanaan tugas kami sebagai wakil rakyat dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Bangka Belitung,” tutup Beliadi mengakhiri pertemuan.
(Redi Sofian)