ENREKANG, Buser dirgantara 7.com-, Kamis, 31/08/2923. Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/4556/SJ tanggal 21 Agustus 2023 perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota dan rapat konsultasi pada tanggal 24 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Konsultan terkait usulan nama calon Penjabat (PJ) Bupati Enrekang, Kamis (31/8/2023)
Rapat konsultasi dihadiri Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik, Wakil Ketua 1 dan 2 serta seluruh Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Enrekang.
Namun dalam rapat hari ini, para Pimpinan Fraksi belum membahas usulan nama – nama calon Penjabat Bupati Enrekang, melainkan membahas dan mendalami aturan dan syarat untuk menjadi PJ Bupati.
Ketua Fraksi PKS Andi Aswan mengatakan rapat yang berlangsung ini adalah membahas tentang mekanisme untuk pengusulan 3 nama.
” Untuk selanjutkan diharapkan masing-masing Fraksi punya 3 nama. Jadi kita tampung dulu semua usulan secara berjenjang dari DPP, DPW dan daerah. Jadi kita kembali ke Fraksi masing-masing untuk menetapkan 3 nama yang akan kita dorong sebagai calon PJ Bupati Enrekang”. Ujar Andi Aswan.
Hal yang sama juga disampaikan Ismail Jafar dari Fraksi Golkar. Orang yang akrab disapa Oji ini mengatakan Kabupaten Enrekang punya banyak sumberdaya baik dipusat, Provinsi dan daerah yang dapat didorong sebagai PJ Bupati Enrekang. Namun dia mengatakan sekali lagi DPRD ingin memastikan apakah nama-nama yang akan didorong itu sesuai dengan regulasi.
” Karena di Pusat itu saya rasa tidak main-main dengan regulasi. Jadi usulan yang tidak sesuai regulasi pasti tidak akan berproses. Jangan sampai kita dorong nama tiga dan ketiganya tidak memenuhi aturan maka tidak akan diproses karena yang berhak mengusulkan maksimal 3 nama ini mulai dari Pusat, Provinsi dan daerah”. Kata Oji.
‘ Alangkah eloknya jika nama yang kita usulkan itu sama dengan nama yang diusulkan Provinsi dan pusat dan sesuai dengan regulasi sehingga tidak menjadi sia-sia dan inilah yang akan dibahas di tingkat provinsi oleh Komisi 1 hari Senin mendatang’. Tambahnya.
Ada 3 nama yang menjadi wacana DPRD kabupaten Enrekang untuk di usulkan menjadi PJ Bupati Enrekang, salah satunya adalah H. Chairul Latanro mantan Sekda Enrekang.
Setidaknya ada 5 Fraksi yang sudah mengantongi nama Chairul Latanro sebagai calon PJ Bupati Enrekang dengan pertimbangan Chairul Latanro adalah seorang birokrat tulen yang meniti karirnya secara berjenjang dari tingkat Kelurahan hingga jabatan Sekda. Prestasi Chairul Latanro saat menjadi Sekdapun Dimata mereka cukup baik, sehingga 5 dari 7 Fraksi yakni Demokrat, Nasdem, Gerindra,PKS dan Fraksi Gabungan telah mengantongi nama Chairul Latanro untuk di usulkan sebagai salah satu calon PJ Bupati Enrekang.
Namun sekali lagi kata Ketua Fraksi Gerindra Mustain Sumaele DPRD perlu memperjelas kembali regulasi terkait pengusulan calon PJ Bupati agar tidak menjadi sia-sia. Seluruh Fraksi menginginkan PJ Bupati dijabat oleh Putera Daerah yang setidaknya telah mengenal kondisi Kabupaten Enrekang.
” Jadi ini belum final karena kita masih menyikapi terkait regulasi yang ada. Ini masih jadi perdebatan terkait dengan Pejabat Tinggi Pratama yang masih mempunyai persepsi yang berbeda. Jadi kita butuh konsultasi dulu terkait eselon dua yang dimaksud, apakah eselon dua A dan B dilevel provinsi atau ditingkat Kabupaten yang bisa kita usulkan”. Ujar Mustain Sumaele.
7 Fraksi DPRD Kabupaten Enrekang kembali akan melakukan rapat internal Fraksi terkait penentuan nama-nama yang akan di usulkan sebagai PJ Bupati.
Wartawan, (Akmar.s)