Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

DPO Polisi, Ir Usman Pensiunan PNS Kasus Korupsi Tanaman Tembakau

buserdirgantara7
426
×

DPO Polisi, Ir Usman Pensiunan PNS Kasus Korupsi Tanaman Tembakau

Sebarkan artikel ini
Img 20210822 Wa0114

Dirgantara7.Com//Bener Meriah- Satreskrim Polres Bener Meriah memburu tersangka kasus korupsi tanaman tembakau tahun anggaran 2013. seorang tersangka Usman merupakan pensiunan pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dinas kehutanan dan perkebunan, kabupaten Bener Meriah,”

 

Semuanya tengah berjalan ya untuk memburu DPO Usman.

 

Satreskrim Polres Bener Meriah Tengah memburu tersangka Ir Usman (60), warga kampung Bathin Wih Pongas, Kec Bukit, Kab Bener Meriah, ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 yang lalu.

 

,”Menurut informasi yang kami, tersangka Usman saat ini keberadaannya di luar aceh, kemungkinan besar di seputaran Medan, bagi siapa yang melihat dan menemukan keberadaan nya harap melapor ke No, kami kata Kapolres Bener Meriah Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani, Minggu (22/08/2021).

 

Bustani mejelaskan, tersangka Ir Usman dengan ciri-ciri berkulit sawo matang dengan tinggi badan 168 cm merupakan pensiunan (PNS) pada dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

 

“Perlu saya sampaikan lagi dan bagi siapa yang melihat atau menemukan harap dilaporkan ke pihak ke polisian terdekat anda atau menghubungi kenomor 085277983031 atas nama Iptu Bustani, begitu juga saya berharap agar tersangka dapat menyerahkan diri,” harap Iptu Bustani.

 

Seperti diketahui, Ir Usman adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi pengembangan tanaman tembakau Rakyat,
(DBH-CHT) pada Dinas Pertanian dan kehutanan, Kab Bener Meriah Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian Negara mencapai Rp, 457 Juta.

 

Ia merupakan, Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Selain Usman, Polisi juga menetapkan AR selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tembakau 2013.

 

Pelanggaran yang dilakukan, pasal 2 Jo pasal 3 UUD Republik Indonesia Nmr 31 Tahun 1999 sebagai mana dirubah dengan UUD Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

 

Reporter/Ridwan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *