Dirgantara7.Com//Namlea,Surat Keputusan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia( APRI) DPC Kabupaten Buru provinsi Maluku periode 2019-2021-2022 kini telah dibekukan oleh DPP APRI dijakarta
DPC APRI Kabupaten Buru mulai kepengurusan lama dari tahun- 2019-2021-hingga 2022 sempat terjadinya revisi pengurus yang diketuai sdr Irawan A.H.M – baru” ini,semua sudah di bekukan karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah organisasi untuk kemaslahatan masyarakat(kearifan lokal) di kabupaten buru provinsi maluku.
Sehingga DPP APRI melakukan pembekuan terhadap SK Pengurus DPC Apri Buru 2019-2021-2022 kini SK tersebut sudah dibekukan tidak ada lagi DPC APRI dikabupaten Buru tutur Sekjen DPP APRI Imran s Mallla ketika di wawancarai oleh media kami lewat telpon selulernya
Untuk itu demi penyegaran organisasi maka perlu untuk direfisi kembali mengacu kepada AD,ART organisasi sehingga DPP APRI mempercayakan saudara AMUSTOFA BESAN S.H yang juga WAKIL BUPATI BURU dan tokoh masyarakat adat sebagai pemegang mandat : (021/SM-kab.buru/220110) Tentang SURAT MANDAT pembentukan APRI di Kabupaten Buru akan datang.
Munculnya tambang emas dikabupaten buru pada tahun 2012 hingga sekarang merupakan rezeki yang luar biasa diberikan oleh yang mahakuasah kepada negeri bupolo oleh karenanya para penambang ini perlu didampingi agar menjadi penambang yang baik dan bertanggung jawab dan semua pengelolaanya harus ramah lingkungan hingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat kita tutur Imran
Kali ini kami titipkan APRI ini kepada salah satu tokoh adat putra buru Amustofa Besan.SH yang kini menjabat Wakil Bupati Buru semoga kedepan para penambang bisa bekerja dengan baik dan tertanggung jawab tambahnya
Rilis (syam/ecak)