Buserdirgantara7.com//NAMLEA 16 April 2021 Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI) Kabupaten Buru Provinsi Maluku desak Agar Pemerintah lakukan Pemulihan Fungsi lingkungan Hidup bekas tambang ilegall Di Kabupaten Buru Provinsi Maluku
Pengolahan tambang emas secara ilegall yang dilakukan oleh masyarakat penambang Lokal maupum In lokal sejak tahun 2012 sampai menjelang tambang emas di kabupaten buru ditutup pada tahun 2015 sampai sekarang belum ada solulisi pemulihan fungsi lingkungan Hidup kata Ketua DPC APRI Kabupaten Buru Kamarudin Burugana
Bekas tambang yang sempat pengolahan materialnya dengan memakai tromol tersebut pastinya memakai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 ) seperti bahan mercury maupun Cyanida
Bahan B3 tersebut dapat mengancam kelangsungan Hidup Ekosistem yang ada baik itu Manusia maupun Ekosistim dan Biota laut
Sementara bukan saja kita bicara pemulihan Lingkungan di gunung bogak.gunung nona dan gogorea namun bekas tromol dan tong juga perlu dipulihkan,karena ketika itu pengolahan dengan memakai tromol,Tong dan sistim rendaman yang ketika itu ada pada posisi kediaman warga setempat paparnya
Oleh karenanya kami minta Kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat wajib melakukan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup paparnya
Pasal 54 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan Fungsi lingkungan hidup dengan cara yaitu penghentian sumbet pencemaran,remediasi,rehabilitasi,Restorasi atau dengan arti dan cara lain.
Oleh karrna kami minta pihak Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar dapat melakukan pencegahan sumbet pencemaran maupun pengrusakan lewat Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tambahnya
Jurnalis. Syam