Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

DLH kabupaten buru berikan surat teguran terkait pembangunan kantor PA dan PN Namlea tanpa memiliki ijin lingkungan hidup

buserdirgantara7
229
×

DLH kabupaten buru berikan surat teguran terkait pembangunan kantor PA dan PN Namlea tanpa memiliki ijin lingkungan hidup

Sebarkan artikel ini
Img 20210917 Wa0199

Dirgantara7.Com//Namlea,sebagaimana surat ber nomor 27.86/DLH /IX /2021 tertanggal 1september 2021 perihal teguran terkait pembangunan kantor pengadilan namlea yang berlokasi didesa namlea kecamatan namlea kabupaten buru provinsi maluku

Surat teguran ditujukan kepada PT. Maju Karya Mapalus PT Winaguna sara bagian Teknis,PT.Fasade Kobertana International Terkait pelaksanaan proyek pembangunan kantor pengadlan negeri tanpa dokumen lingkungan

Hal ini dilakukan sebagaimana hasil monitoring dan pemantauan dinas LH bahwa ternyata kantor tersebut dilakukan tanpa mengatongi ijin lingkungn maupun dokumen Ukl Upl dan atau Amdal

Yang jelasnya bangunan kantor pengadilan negeri namlea harus dibangun sesuai prosedur UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH,teguran keras disampaikan oleh DLH Kabupaten buru dalam surat tegurannya bahwa jangan melakukan kegiatan/aktifitas apapun sebelum kantongi ijin lingkungan

Sementara pihak lsm lingkungan ekologi pembangunan juga mempertanyakan proyek pembangnan yang lain seperti pembangunan kantor pengadilan agama namlea yang dibangun tahun 2021 lokasi kota namlea juga mengalami hal yang sama dibangun tanpa dokumen lingkungan

Hal ini dsampaikan oleh kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru adjie hentihu bahwa kedua pembangunan kantor tersebut sudah disurati perihal teguran untuk tetap ikuti aturan yang ada tutunya lewat sms whapshapnya

Sementara dilain pihak ketua Lsm lep chairul syam juga datangani kantor pengadian negeri namlea yang sempat ditemui hanyalah bagian humas beliau menjelaskan bahwa kalau IMB pembangunan kantor tersebut sudah ada namun ijin lingkungan menurutnya tidak perlu tuturnya karena bangunan tersebut skalanya kecil dan tidak berdampak pada lingkungan namun hal ini dibantah oleh lsm tersebut karena bangunan tersebut cukup besar dan harus kantongi ijin lingkungan dan dokumen Ukl Upl atau amdal dan bangunan tersebut harus ada kajian lingkungan tuturnya

Hal yang sama pihak lsm juga datangangi kantor pengadilan namlea tepat yang ditemui adalah PPK nya bernama Edi kata beliau bahwa persoalan ijin lingkungan atas pembangunan tersebut akan dikoordinaskan dengan dinas lingkungan hidup nanti ucapnya

Pihak lsm lep berharap dinas lingkungan hidup kabupaten buru agar lebih proaktif memberikan tegas agar para pelaku yang merubah bentangan alam tanpa memiliki ijin lingkungan dapat diberikan sanksi apabila mereka tidak taat anjuran pemerintah sebagaimana UU yang berlaku di NKRI tambahnya

Red/Syam

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *