Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

DLH Diminta Tertibkan Mesin Penggilingan Gabah,Karena Sangat Berdampak Pada Lingkungan Warga Setempat

buserdirgantara7
199
×

DLH Diminta Tertibkan Mesin Penggilingan Gabah,Karena Sangat Berdampak Pada Lingkungan Warga Setempat

Sebarkan artikel ini
img 20220211 wa0144

Dirgantara7Com//Namlea,penggilingan gabah yang beroperasi di tengah-tengah Pemukiman warga baik yang model duduk maupun yang bergerak sangat mengganggu lingkungan pemukiman warga/11/2/2022

kegiatan ini banyak diprotes warga setempat lantaran mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat di pemukiman mereka.

proses penggilingan padi tidak mempunyai metode analisis dampak debu bagi paru pekerja ini sangat mengancam tenaga kerja,bukan saja itu ternyata warga setempat yang dekat pabrik penggilingan juga mengeluh karena debu penggilingan gabah

Seperti kata salah satu warga desa Waekasar yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan resah dengan debu gilingin gabah yang sangat mengganggu pernafasan dan halaman rumahnya apalagi limbah hasil penggilingan Sampai bertumpuk tumpuk didalam pabrik limbah hasil penggilingan gabah bertumpuk tumpuk di lokasi penggilingan ketika angin datang yang jelasnya debunya akan berterbangan ke halaman rumah mereka ungkapnya

Bukan saja penggilingan duduk,namun penggilingan gabah berjalan juga meresahkan warga debunya berterbangan ketika datang musim angin ini sangat mengganggu pernafasan mereka tutur salah satu warga didesa terpisah

Keluhan ini disampaikan kepada LSM ekologi dan hasil investigasinya terhadap beberapa kegiatan tempat penggilingan gabah baik yang duduk maupun yang berjalan pada beberapa desa ternyata banyak warga yang mengeluh karena debu gabah tersebut

Hasil konfermasinya dengan beberapa pengusaha penggilingan gabah beberapa desa tersebut masalah ijin hampir semua tidak kantongi ijin lingkungan baik dari warga setempat maupun dari dinas lingkungan

Ironisnya lagi pemilik usaha penggilingan gabah tidak melaporkan usahanya kedesanya sehingga ketika pihak LSM lakukan konfermasi kedesa tersebut pihak desa pun tidak mengetahui nama nama pemilik usaha tersebut

Agar tidak mendatangkan komflik sosial dan pencemaran udara LSM Lep berharap dinas lingkungan hidup dapat menertibkan kegiatan penggilingan gabah tanpa ijin lingkungan ungkapnya

Rilis/Syam

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *