Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPeristiwa

Ditjen Gakkum KLHK, Bongkar Peredaran 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua

buserdirgantara7
161
×

Ditjen Gakkum KLHK, Bongkar Peredaran 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua

Sebarkan artikel ini
Img 20221216 150501

SURABAYA, – Dirgantara7.com | Aksi peredaran 57 kontainer kayu ilegal asal Papua berhasil dibongkar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Sebanyak 870 meter kubik kayu olahan jenis merbau tersebut diduga berasal dari pembalakan liar hutan di Papua.

“Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui dua kali angkutan kapal laut,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, pada tanggal 19 November 2022 kayu diangkut dengan kapal MV Version sebanyak 30 kontainer.

“Dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita,” kata dia.

Pidana berlapis
Rasio mengemukakan pelaku dapat dikenai pasal pidana berlapis.
Menurut penyelidikan petugas, 57 kontainer itu berisi kayu olahan berbagai ukuran dengan dokumen nota lanjutan yang menyertai.

Adapun nota yang dipakai itu semestinya dipakai untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Petugas menemukan, kayu-kayu itu dimiliki enam perusahaan yaitu CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP, dan SKSHHKO.

“Kami akan menerapkan pidana berlapis. Jadi tidak hanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana kehutanan, kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua denda Rp 1 triliun,” tegasnya.

Ribuan kasus kayu ilegal

Menurutnya, Ditjen Gakkum KLHK telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan dalam beberapa tahun terakhir.

Termasuk menerbitkan 2.576 sanksi administrasi terhadap pelaku utamanya korporasi.

(Red / Sumber : Antara)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458