Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Dirlantas polda jambi akan Sekat 9 titik akses jalan,guna larangan mudik lebaran.

buserdirgantara7
270
×

Dirlantas polda jambi akan Sekat 9 titik akses jalan,guna larangan mudik lebaran.

Sebarkan artikel ini
Img 20210420 Wa0003

Buserdirgantara7.com//jambi-Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Menindaklanjuti regulasi itu, Polda Jambi menyiapkan pos-pos penyekatan di sejumlah lokasi jalur mudik, sebagian besar di wilayah pebatasan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan sembilan pos penyekatan jalur darat, laut, maupun udara. Di antaranya adalah di Bandara Sultan Thaha, Pelabuhan Marina Kualatungkal, Tanjungjabung Barat, dan pelabuhan Mendahara Ilir, Tanjungjabung Timur.

Untuk jalur darat, Kombes Pol Heru menyebutkan, ada enam pos penyekatan yang disiapkan. Dalam mengantisipasi masuknya pemudik dari wilayah Riau pos penyekatan disiapkan di Desa Suban, Tanjungjabung Barat (jalur lintas timur).

Sedangkan untuk mengantisipasi pemudik dari Sumatera Selatan disiapkan pos penyekatan di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi (jalur lintas timur) dan Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Sarolangun (jalur lintas tengah).

Lalu, untuk pemudik dari Sumatera Barat disiapkan pos penyekatan di Jujuhan, Bungo (batas Bungo-Dharmasraya); Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci (batas Kerinci-Solok Selatan); dan Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Sungaipenuh (batas Sungaipenuh-Pesisir Selatan).

“Jadi, mulai 6 Mei apabila ada angkutan yang mengangkut penumpang untuk mudik akan diperintahkan untuk putar balik atau kembali ke daerah asal,” kata Kombes Pol Heru, selasa (20/04 /2021)

Menurutnya, para kapolres sudah diminta menyiapkan pos penyekatan dari sekarang dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Satgas Covid-19. “Diharapkan pada 5 Mei pos sudah siap dan tanggal 6 Mei personel sudah bisa menempatinya,” ujar Kombes Pol Heru.

Khusus untuk Terminal Alam Barajo di Kota Jambi, lanjut Kombes Pol Heru, akan dilakukan pengecekan pemudik sebelum 6 Mei secara lebih optimal. Penumpang akan diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid atau negatif hasil rapid test.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar menyiapkan tenaga medis untuk rapid test bagi penumpang dari atau yang mau ke Jawa,” sebut Kombes Pol Heru.

Apakah aturan ketat itu juga berlaku bagi pemudik lokal atau dalam provinsi? Lanjutnya mengatakan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan peraturan atau keputusan Satgas Covid-19 masing-masing daerah.

“Yang jelas, kita tetap mengimbau untuk tidak mudik walaupun dalam satu provinsi. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Rilis: Nopri Ardi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458