Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Dirgantara7.com Kabupaten gowa Sulawesi selatan

buserdirgantara7
205
×

Dirgantara7.com Kabupaten gowa Sulawesi selatan

Sebarkan artikel ini
Img 20221117 Wa0034

Gowa,Buser Dirgantara 7.com

 

Longsor Di Kampung Sapiri,Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Diduga Akibat Kerusakan Hutan Lindung.

 

Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait  terjadinya  Tanah longsor di kampung Borong  Sapiri,Desa Lonjoboko,Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan  menelan korban jiwa 4 (empat) orang meninggal dunia dan terjadi  sekitar pukul 17.40 wita.

 

Amiruddin menjelaskan kepada awak media dini hari   Rabu Tanggal 17/11/ 2022 bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat terjadinya tanah longsor antara lain:

 

Terjadinya kerusakan lahan dan hilangnya vegetasi penutup lahan,

Terganggunya keseimbangan ekosistem,

Lahan menjadi kritis sehingga cadangan air bawah tanah menipis.

 

Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa bencana alam yang sering terjadi di daerah lereng pegunungan karena kesalahan manusia sendiri yang tidak perduli terhadap hutan lindung, menurutnya bencana tanah longsor terjadi  karena sebabkan seperti hutan Gundul, karena  pengrusakan hutan lindung dimana mana mengakibatkan  tanah tidak stabil dan dampak tanah longsor bagi lingkungan  dan masyarakat adalah merugikan banyak unsur.

 

Dampak tanah longsor bagi lingkungan dan masyarakat

yang paling mengerikan  yaitu jatuhnya korban jiwa baik korban luka atau kematian karena  Tanah yang longsor secara tiba-tiba dapat menimpa siapa saja yang ada di jalurnya terutama jika longsor terjadi di daerah pemukiman warga seperti yang terjadi Banjir Bandang pada tahun 2019 di kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto tahun 2018-2019 termasuk yang  terjadi longsor  di Kecamatan Rumbia tahun 2020 dan bulan oktober 2022 terjadi longsor dan banjir di Desa Loka dan Desa Bontotiro Kecamatan Rumbia Kabupten Jeneponto menelan korban jiwa di duga karena adanya pengrusakan dan pembabatan hutan lindung dimana mana.

 

Lanjut Kr.tinggi ,Tanah longsor sangat mempengaruhi   adanya kerugian keuangan Negara dengan cara mengucurkan bantuan materil dan dampak bencana alam tersebut

tidak hanya berdampak secara fisik,  tapi tanah longsor kerap kali mengalami trauma psikis bagi warga yang selamat,itu semua terjadi karena kelalaian merusak hutan lindung.

 

Rusaknya lahan pertanian akibat terjadinya longsor berdampak buruk pada mata pencarian petani karena dapat menghalangi akses tanah dan menghilangkan tanaman serta hewan ternak.

 

Tanah longsor dapat mencemari sumber air di sekitarnya seperti mata air dan sungai dan longsor dapat membawa sedimen tanah dan batu batuan yang menurunkan kualitas air  akan membuat sungai   keruh dan dangkal.

 

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa untuk mencegah terjadinya  longsor dan banjir dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan ,KPH dan dinas Lingkungan hidup (DLH) seluruh kabupaten  harus aktif dalam mengawasi hutan lindung yang dibabat habis oleh warga , semua itu bisa teratasi apabila Dinas Kehutanan betul betul dapat bekerja sesuai tupoksinya dalam hal ini Kehutanan  harus aktif mengawasi  hutan lindung, memproses dan menindak tegas pelaku pembabatan hutan lindung khususnya  di Kabupaten Gowa  dan Kabupaten Jeneponto tutupnya.

( Muh Juari  )

Dirgantara7.com Kabupaten gowa Sulawesi selatan

Longsor Di Kampung Sapiri,Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Diduga Akibat Kerusakan Hutan Lindung.

Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait terjadinya  Tanah longsor di kampung Borong Sapiri,Desa Lonjoboko,Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menelan korban jiwa 4 (empat) orang meninggal dunia dan terjadi sekitar pukul 17.40 wita.

Amiruddin menjelaskan kepada awak media dini hari Rabu Tanggal 17/11/ 2022 bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat terjadinya tanah longsor antara lain:

Terjadinya kerusakan lahan dan hilangnya vegetasi penutup lahan,
Terganggunya keseimbangan ekosistem,
Lahan menjadi kritis sehingga cadangan air bawah tanah menipis.

Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa bencana alam yang sering terjadi di daerah lereng pegunungan karena kesalahan manusia sendiri yang tidak perduli terhadap hutan lindung, menurutnya bencana tanah longsor terjadi karena sebabkan seperti hutan Gundul, karena pengrusakan hutan lindung dimana mana mengakibatkan tanah tidak stabil dan dampak tanah longsor bagi lingkungan dan masyarakat adalah merugikan banyak unsur.

Dampak tanah longsor bagi lingkungan dan masyarakat
yang paling mengerikan yaitu jatuhnya korban jiwa baik korban luka atau kematian karena Tanah yang longsor secara tiba-tiba dapat menimpa siapa saja yang ada di jalurnya terutama jika longsor terjadi di daerah pemukiman warga seperti yang terjadi Banjir Bandang pada tahun 2019 di kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto tahun 2018-2019 termasuk yang terjadi longsor di Kecamatan Rumbia tahun 2020 dan bulan oktober 2022 terjadi longsor dan banjir di Desa Loka dan Desa Bontotiro Kecamatan Rumbia Kabupten Jeneponto menelan korban jiwa di duga karena adanya pengrusakan dan pembabatan hutan lindung dimana mana.

Lanjut Kr.tinggi ,Tanah longsor sangat mempengaruhi adanya kerugian keuangan Negara dengan cara mengucurkan bantuan materil dan dampak bencana alam tersebut
tidak hanya berdampak secara fisik, tapi tanah longsor kerap kali mengalami trauma psikis bagi warga yang selamat,itu semua terjadi karena kelalaian merusak hutan lindung.

Rusaknya lahan pertanian akibat terjadinya longsor berdampak buruk pada mata pencarian petani karena dapat menghalangi akses tanah dan menghilangkan tanaman serta hewan ternak.

Tanah longsor dapat mencemari sumber air di sekitarnya seperti mata air dan sungai dan longsor dapat membawa sedimen tanah dan batu batuan yang menurunkan kualitas air akan membuat sungai keruh dan dangkal.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa untuk mencegah terjadinya longsor dan banjir dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan ,KPH dan dinas Lingkungan hidup (DLH) seluruh kabupaten harus aktif dalam mengawasi hutan lindung yang dibabat habis oleh warga , semua itu bisa teratasi apabila Dinas Kehutanan betul betul dapat bekerja sesuai tupoksinya dalam hal ini Kehutanan harus aktif mengawasi hutan lindung, memproses dan menindak tegas pelaku pembabatan hutan lindung khususnya di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto tutupnya.
Penulis : Muh Juari

Editor : Admin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458