Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Direktur PUSHPA : ” Pilih Kasih Terhadap 6 Tersangka Kredit Macat BTN,  Preseden Buruk Bagi Penyidik Pidsus Kejati Sumut”

buserdirgantara7
162
×

Direktur PUSHPA : ” Pilih Kasih Terhadap 6 Tersangka Kredit Macat BTN,  Preseden Buruk Bagi Penyidik Pidsus Kejati Sumut”

Sebarkan artikel ini
img 20220523 wa0056

Dirgantara7.Com//MEDAN-Menanggapi berita media online dan cetak terkait korupsi penyaluran dan dari BTN ke PT. KAYA senilai Rp, 39,5 M yang sedang ditangani oleh penyidik pidsus Kejati Sumatera Utara dengan 6 tersangka hanya satu berkas Elvira selaku notaris dilimpahkan tahap II dan di tahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menjadi perhatian praktisi hukum di Sumut. Salah satunya Direktur PUSHPA, Muslim Muis SH.

Menurut direktur PUSHPA ini, dengan dilimpahkannya tahap II berkas Elvira ke Kejari medan dan dilakukan penahanan di Rutan perempuan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan berkas 6 tersangka yakni, CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015) belum juga ditahap II dan ditahan. Menurut pemberitaan media ke 6 tersangka lebih dahulu diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati Sumut dan berkasnya telah rampung, Ucap Muis.

Dikatakan mantan wakil direktur LBH Medan ini, ” diduga telah terjadi pilih kasih terhadap ke 6 tersangka. Tersangka Elvira diperiksa dan ditahan, sementara ke 5 tersangka lainnya masih bisa menghirup udara’ bebas’. Sebenarnya melihat dari pemberitaan di media bahwa dalam korupsi dana kredit macat di BTN ini, antara tersangka yang satu dengan yang lain saling keterkaitan secara bersama- sama sesuai pasal 55 KUHP, papar Advokat Kondang ini.

Lanjut Muis, “Sehingga akan menimbulkan presepsi buruk di publik, ” kog bisa gitu ya”. Sehingga menjadi preseden buruk bagi penyidik pidsus Kejati Sumut. Bahkan dalam pidatonya presiden kita bapak Joko Widodo mengatakan, ” semua masyarakat sama dimata hukum dan tidak adalagi tajam kebawah tumpul keatas”.

” Jadi kalau kita simak perkataan Orang nomor satu di Indonesia ini artinya tidak adanya tebang pilih dan pilih kasih dalam penerapan hukum kepada siapapun. Nah kalau kita lihat dengan perkara kredit macat BTN ini, apakah sudah sesuai dengan amanah presiden dalam penerapan hukumnya terhadap para tersangka, Ungkap Alumni UNSYIAH.

Namun demikian kita tetap dukung kinerja Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumut.

Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *