Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Direktur PDAM Enrekang Saudara Kandung Dengan Pak Bupati.

buserdirgantara7
268
×

Direktur PDAM Enrekang Saudara Kandung Dengan Pak Bupati.

Sebarkan artikel ini
Img 20230825 Wa0359

Enrekang. Buserdirgantara 7.com-, Kamis, 23/08/2023. Beberapa masyarakat Enrekang saat ini sangat bingung dengan pengangkatan Direktur PDAM Enrekang, di mana Direktur PDAM Enrekang adalah saudara kandung dengan Bapak Bupati Enrekang.

Sesuai aturan yang berlaku di mana Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (“Permendagri 2/2007”), PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Organ PDAM terdiri dari. Kepala daerah selaku pemilik modal, Dewan pengawas; dan Direksi..

Pengangkatan direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pendidikan S-1;
b. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
d. membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM;
e. bersedia bekerja penuh waktu;
f. tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
g. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Berdasarkan peraturan di atas sangatlah jelas, dimana huruf.(f) menjelaskan bahwa tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

Kalau kita melihat aturan tersebut di atas sudah jelas sangat bertolak belakang dengan pengangkatan Direktur PDAM Enrekang saat ini di mana beliau adalah adik kandung dari Bupati Enrekang yang masi menjabat sampai saat ini.

Dengan adanya pemberitaan ini di harapkan penegak hukum dapat mengambil tindakan karena pengangkatan Direktur PDAM enrekang diduga telah bertolak belakang dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (“Permendagri 2/2007”).

Wartawan, (AS).

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458