Dirgantara7.Com//Namlea, SD Negeri 6 Namlea yang terletak di desa batu boy kecamatan Namlea kabupaten Buru provinsi Maluku terancam di segel pemilik lahan
Yonanes limba salah satu pemilik lahan ketel batu boy sesuai surat ahli waris tahun 1981 makin memperkuat hak kepemilikan
Keluarga ahli waris Hengky limba akan lakukan penyegelan terhdap akses kegiatan SD Negeri 6 Namlea sehubungan sampai saat ini lahan yang dipakai oleh sekolah tersebut belum ada ganti rugi kepada orang tuanya sebagai pemilik lahan tersebut
Dirinya mengatakan sudah beberapa kali mereka lakukan pendekatan persuasif dengan pihak sekolah namun mereka acuh tak acuh bahkan dirinya pernah membuat surat ke DPRD Kabupaten Buru tahun 2018 namun sampai sekarang belum juga diselesaikan
Persoalan ini membuat Hengky Limba selaku ahli waris makin emosi dan akan berjanji pasti dirinya akan melakukan penyegelan sekolah tersebut
persoalan murid yang dikorbankan itu bukan urusannya namun itu adalah urusan pemerintah karena setaunya setiap pembangunan pemerintah yang ingin dilakukan pastinya harus selesaikan dahulu pembebasan lahan pada pemilik sehingga mempunyai bukti yang kuat bagi sekolah atau bangunan pemerintah
Kalupun sekolah atau Pemda mempunyai bukti kepemilik yang kuat dari orang tuanya dia tidak akan mengklaim bahwa itu milik orang tuanya lagi tambahnya
Hingga dirinya pastikan penyegelan akan dilakukan kalau pun tidak ada niat baik bahkan dia akan melakukan proses hukum tegasnya
Terlepas dari hal tersebut pihak media kami juga mengkinfermasi persoalan ini ke dinas P dan K, Dahlan Kabau S.Pd ketika Dikonfermasi mengatakan bahwa persoalan SD negeri 6 Namlea Batu Boy yang terancam disegel bukanlah kewenangannya itu adalah hak Pemda buru
Dan sepengetahuanya bahwa semua bangunan yang dipakai untuk kepentingan umum pastinya sudah di bayar kenyataannya bangunan sekolah tersebut terus dibangunan dan tidak ada pencegahan tambahnya
Tidak ada jalan keluar kadis hanya menambahkan kalaupun hal ini terjadi maka anak anak sekolah yang menjadi korban ucapnya
rilis ( syam )
Namlea, SD Negeri 6 Namlea yang terletak di desa batu boy kecamatan Namlea kabupaten Buru provinsi Maluku terancam di segel pemilik lahan
Yonanes limba salah satu pemilik lahan ketel batu boy sesuai surat ahli waris tahun 1981 makin memperkuat hak kepemilikan
Keluarga ahli waris Hengky limba akan lakukan penyegelan terhadap akses kegiatan SD Negeri 6 Namlea sehubungan sampai saat ini lahan yang dipakai oleh sekolah tersebut belum ada ganti rugi kepada orang tuanya sebagai pemilik lahan tersebut
Dirinya mengatakan sudah beberapa kali mereka lakukan pendekatan persuasif dengan pihak sekolah namun mereka acuh tak acuh
Persoalan ini membuat Hengky makin emosi dan akan berjanji pasti dirinya akan melakukan penyelegan persoalan murid yang dikorbankan itu bukan urusannya namun itu adalah urusan pemerintah karena setaunya setiap pembangunan pemerintah yang ingin dilakukan pastinya harus selesaikan dahulu pembebasan lahan pada pemilik sehingga mempunyai bukti yang kuat bagi sekolah atau bangunan pemerintah
Kalupun sekolah atau Pemda mempunyai bukti kepemilik yang kuat dari orang tuanya dia tidak akan mengklaim bahwa itu milik orang tuanya lagi tambahnya
Hingga dirinya pastikan penyegelan akan dilakukan kalau pun tidak ada niat baik bahkan dia akan melakukan proses hukum tegasnya
Terlepas dari hal tersebut pihak media kami juga mengkinfermasi persoalan ini ke dinas P dan K, Dahlan Kabau S.Pd ketika Dikonfermasi mengatakan bahwa persoalan SD negeri 6 Namlea Batu Boy yang terancam disegel bukanlah kewenangannya itu adalah hak Pemda buru
Dan sepengetahuanya bahwa semua bangunan yang dipakai untuk kepentingan umum pastinya sudah di bayar kenyataannya bangunan sekolah tersebut terus dibangunan dan tidak ada pencegahan tambahnya
Tidak ada jalan keluar kadis hanya menambahkan kalaupun hal ini terjadi maka anak anak sekolah yang menjadi korban ucapnya
rilis ( syam )