Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Dilaporkan LSM Amerika Serikat, Pedofil di Sumsel Ditangkap

buserdirgantara7
199
×

Dilaporkan LSM Amerika Serikat, Pedofil di Sumsel Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 12 13 55 50 62

Palembang,–Dirgantara7.com | Polisi menangkap tersangka kasus pedofilia di Lahat, Sumatera Selatan, setelah mendapat laporan dari National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat.

LSM itu menemukan adanya aktivitas penyimpanan file bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan sebagai objeknya di dunia maya.

File berupa video dan foto yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan itu terdeteksi diunggah seseorang dari wilayah Sumatera Selatan.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 4 Januari 2023.

Bareskrim Polri kemudian memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk menelusuri laporan tersebut.

“Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (11/1/2023), seperti dilansir Antara.

Barly menyebutkan foto dan video tersebut diunggah seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat.

BH kemudian ditangkap di rumahnya pada 9 Januari 2023.

“Saat ini BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi, dan korban,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitrianty menjelaskan BH mengaku telah merekam kelamin seorang anak perempuan dalam bentuk foto dan video.

Korban perekaman tersebut seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun yang merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek BH.

“Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan di aplikasi penyimpanan untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya,” kata dia.

Perbuatan BH sudah berlangsung sejak bulan September 2020 hingga Desember 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458